Mestinya Jalani Pemeriksaan Polisi Terkait Laporan Keluarga Vicky Prasetyo, Tapi Angel Lelga Absen
Hari ini Angel Lelga dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait laporan yang dibuat keluarga Vicky Prasetyo atas dugaan tindak pencemaran nama baik.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
RIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angel Lelga dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait laporan yang dibuat keluarga Vicky Prasetyo atas dugaan tindak pencemaran nama baik, Jumat (20/11/2020).
Dalam laporan tersebut, Angel Lelga dituding mencemarkan nama baik keluarga Vicky Prasetyo melalui video YouTube.
Namun, mantan istri dari Vicky Prasetyo itu justru tak hadir pada pemanggilan tersebut.
"Iya benar pada hari ini memang yang bersangkutan (Angel Lelga) dipanggil pada tanggal 20," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suwatno di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
"Agendanya jam 10 pagi namun demikian yang bersangkutan berhalangan dan diwakilkan pengacaranya untuk klarifikasi," tambahnya.
Kepada pihak Kepolisian, Angel Lelga meminta untuk dijadwalkan ulang pemanggilannya untuk jalani BAP.
Baca juga: Vicky Prasetyo Ingat Kebaikan Angel Lelga dan Berharap Status sebagai Terdakwa Puaskan Sang Mantan
Polisi pun akan menyiapkan jadwal baru sekira seminggu atai dua minggu kedepan.
"Ya nanti dipanggil kembali yang kedua kalinya setelah panggilan ini untuk klarifikasi," ucapnya.
"Seminggu atau dua minggu ya nanti," sambung Suwatno.
Baca juga: Kalina Ocktaranny Bela Vicky Prasetyo Soal Masa Lalu, Netizen: Persis Omongan Angel Lelga Dulu!
Pihak kuasa hukum Angel Lelga, Machi Achmad datang ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Machi menegaskan sudah menerima surat pemanggilan atas BAP Angel Lelga sejak 16 November 2020.
"Ya emang kita mendapat panggilan tanggal 16 November 2020 kemarin. Tapi memang saya sudah memberikan pernyataan kepada tim penyelidik bahwa berbenturan dengan jadwal klien kami gitu aja. Tadi kami sudah bersurat resmi," tutur Machi Achmad.
Sekedar informasi, Angel Lelga dilaporkan dengan pasal 27 Undang Undang ITE, Pasal 310 Pasal 311 atas pencemaran nama baik terhadap keluarga Vicky Prasetyo.
Saat itu Angel menyebut keluarga Vicky penipu dan menuding Vicky sudah menggunakan uang partai.