Senin, 6 Oktober 2025

Bunuh Istrinya karena Minta Cerai, Pria Pontianak Ini Mengaku Sayang, Kini Menyesali Perbuatannya

AL, warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengaku yang dilakukannya sebagai kekhilafan.

Editor: Willem Jonata
Today Online
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). 

Sebelumnya diberitakanya, warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, digegerkan dengan penemuan mayat penuh luka di dalam sebuah rumah, Rabu (23/9/2020) malam.

Identitas mayat tersebut diketahui bernama Sumi (40) dan Gebi (19). Keduanya merupakan ibu dan anak.

Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan polisi berhasil menangkap pelaku yang membunuh korban.

Pelaku yakni berinisial AL, yang merupakan suami korban.

(Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta |Editor : David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Suami yang Bunuh Istri dan Anak Tirinya: Dia Minta Cerai, tapi..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved