Senin, 6 Oktober 2025

Bunuh Istrinya karena Minta Cerai, Pria Pontianak Ini Mengaku Sayang, Kini Menyesali Perbuatannya

AL, warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengaku yang dilakukannya sebagai kekhilafan.

Editor: Willem Jonata
Today Online
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Pelaku pembunuhan terhadap istri dan anaknya itu, menyesali perbuatannya. 

AL, warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengaku yang dilakukannya sebagai kekhilafan. 

Kepada polisi, AL mengatakan bahwa ia khilaf, ia nekat membunuh istrinya karena korban meminta cerai pada dirinya.

Selain itu, AL juga mengaku menyayangi istrinya, maka dari itu ia bersikeras tidak mau bercerai.

Baca: Tuntut Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Keluarga Korban Bakar 7 Rumah hingga Blokade Jalan

“Istri pernah minta cerai, tapi saya tidak mau. Saya sayang sama dia, benar-benar khilaf saya. Itulah yang terjadi,” katanya saat dihadirkan dalam rilis di Mapolresta Pontianak, Sabtu (3/10/2020).

Atas perbuatannya, sambil menangis AL pun meminta maaf kepada keluarga istrinya.

AL, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban. Dia juga siap bertanggung jawab atas semua perbuatannya.
AL, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban. Dia juga siap bertanggung jawab atas semua perbuatannya. (KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA)

“Kepada pihak keluarga istri, saya akui kesalahan ini, saya minta maaf, dan menyampaikan rasa menyesal,” ujarnya.

Baca: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Istri dan Anak, Video Porno jadi Awal Mula Pertengkaran Terjadi

Baca: Ibu Korban Pembunuhan Menangis Histeris, Minta Pelaku yang Bunuh Anak dan Cucunya Dihukum Mati

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, perbuatan itu dilakukan tersangka karena tidak terima istrinya meminta cerai.

“Motif diduga korban pernah meminta cerai dengan pelaku. Namun pelaku tidak mau dan akhirnya terjadi cekcok,” ujarnya.

ilustrasi jenazah
ilustrasi jenazah (NST)

Pelaku sendiri ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (2/10/2020) dini hari.

Saat hendak diamankan, AL berupaya melakukan bunuh diri dengan meminum racun rumput.

“Di mana saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha bunuh diri dengan meminum cairan racun rumput yang berhasil kita selamatkan dan cegah,” ujarnya.

Baca: Kasus Pembunuhan Pengusaha Medan Terungkap, Korban Dianiaya Sebelum Mayatnya Dibuang ke Jurang

Baca: Merasa Diremehkan, Suami di Singkawang Bunuh Istrinya: Ditelanjangi agar Dikira Korban Perkosaan

Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan besi yang diduga digunakan pelaku untuk memukul kedua korban dan pakaian yang digunakan korban.

Atas perbuatannya, AL telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman seumur hidup.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman seumur hidup,” tegasnya.

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (shutterstock)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved