Tuduhan Angel Lelga Pada Kliennya Dinilai Salah Alamat, Pengacara Vicky Prasetyo Meradang
Vicky Prasetyo (36) jalani sidang kasus pencemaran nama baik di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).
"Bahkan sudah bisa dijawab bahwa bukan Vicky Prasetyo lah yang melanggar UU ITE karena dia tidak membauat, mendistribusikan, dan bahkan tidak melakukan editing," ujar Ramdan Alamsyah.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (19/11/2018) lalu.
Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga.
Ia menganggap Angel Lelga yang kala itu masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinaan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Vicky dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.