Tuduhan Angel Lelga Pada Kliennya Dinilai Salah Alamat, Pengacara Vicky Prasetyo Meradang
Vicky Prasetyo (36) jalani sidang kasus pencemaran nama baik di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Vicky Prasetyo (36) jalani sidang kasus pencemaran nama baik di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).
Dalam sidang tersebut, Ramdan Alamsyah, sebagai pengacara Vicky Prasetyo, meradang saat mendengar kesaksian Angel Lelga, sebagai korban.
Emosi kuasa hukum Vicky Prasetyo memuncak, sebab Angel Lelga dinilai memberikan kesaksiannya yang tidak masuk akal.
Dalam laporannya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo melakukan pencemaran nama baik san fitnah.
Ia menuding Vicky Prasetyo mendistribusikan dan menyebarluaskan aksi penggerebekan ke media massa.
Baca: Vicky Prasetyo Disidang, Angel Lelga Trauma Lihat Video Penggerebekan Rumahnya Diputar
"Ada memang beberapa pertanyaan lanjutan kemarin yang belum terjawabkan, terutama berkaitan dengan tuduhan vicky mendistribusikan, menyebarkan, mentransmisikan, ke dalam media elektronik," kata Ramdan Alamsyah usai sidang Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).

"Dalam persidangan tadi, jelas faktanya dijawab sendiri oleh yang bersangkutan bahwa dia tidak tahu siapa yang membuat video," tambahnya.
Menurut Ramdan, jawaban mantan istri siri Rhoma Irama itu tidak berkesinambungan dengan penjelasan jaksa, yang mengatakan video penggerebekan dibuat oleh stasiun televisi.
Ramdan juga menyampaikan pertanyaan kepada Angel, mengapa tidak menyampaikan keberatan ke stasiun televisi malah membuat laporan kepolisian ke Vicky.
Baca: Saat Penggerebekan, Angel Lelga Sebut Vicky Prasetyo Ingin Menggundulinya
"Kemudian ketika ditanya lagi oleh kita, baru dia (Angel) jawab ‘oh iya saya telepon namanya manajernya, produsernya dan sebagainya’ seperti itu. Katanya untuk menurunkan kata dia via telepon saja cukup," ucapnya.
Oleh karenanya, Ramdan menyebutkan bahwa tudingan dalam laporan Angel tersebut sudah dibantah pada keterangannya sendiri, seputar siapa yang mendistribusikan dan menyiarkan video penggerebekan itu.
"Bukan dia (Vicky) yang membuat, bahkan dijawab oleh saudari Angel saya protes karena narasinya, protes kepada siapa ternyata pada produser, karena menurut Angel, Vicky bukan produsernya," jelasnya
"Jadi jelas UU ITE yang dilaporkan terkait persoalan ini pada klien kami Vicky Prasetyo, kami menilai sangat-sangat sumir," tambahnya.
Lebih lanjut, Ramdan Alamsyah memastikan, dari keterangan Angel Lelga, Vicky Prasetyo tidak melanggar UU ITE seperti apa yang dituduhkan saat ini.