Roy Kiyoshi Terjerat Narkoba
Akui Kesalahan dan Janji Tak Mengulangi, Roy Kiyoshi: Saya Anak Indigo yang Butuh Perawatan
Roy Kiyoshi menjalani sidang sebagai terdakwa kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Demikian nota pembelaan saya, saya mohon maafkan dan diberikan putusan seadil-adilnya kesalahan saya. Terimakasih," ujar Roy Kiyoshi.
Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.
Baca: Ditahan, Roy Kiyoshi Stres dan Sempat Muntah-muntah
Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi.
Dalam persidangan yang digelar pada 29 Juli 2020, Roy Kiyoshi dituntut hukuman enam bulan kurungan penjara yang dipotong masa hukumamnya oleh Jaksa Penuntut Umum.