Kamis, 2 Oktober 2025

Roy Kiyoshi Terjerat Narkoba

Akui Kesalahan dan Janji Tak Mengulangi, Roy Kiyoshi: Saya Anak Indigo yang Butuh Perawatan

Roy Kiyoshi menjalani sidang sebagai terdakwa kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Willem Jonata
Instagram
Roy Kiyoshi. 

"Demikian nota pembelaan saya, saya mohon maafkan dan diberikan putusan seadil-adilnya kesalahan saya. Terimakasih," ujar Roy Kiyoshi.

Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.

Baca: Ditahan, Roy Kiyoshi Stres dan Sempat Muntah-muntah

Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi.

Dalam persidangan yang digelar pada 29 Juli 2020, Roy Kiyoshi dituntut hukuman enam bulan kurungan penjara yang dipotong masa hukumamnya oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved