Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani Terancam Hukuman Paling Lama 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Nikita Mirzani terkait kasus dugaan KDRT dan penganiayaan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). 

JPU menambahkan, karena janda tiga anak itu jengkel kepada Dipo yang sudah menghalanginya, Niki pun memukul Dipo yang ada didepannya.

"Terdakwa kemudian memukul saksi (Dipo) dengan tangan kanan yang jarinya mengepal dan tangan kiri memegang handpon, pukulannya itu yang mengenakan kepala dan wajah saksi Ahmad Dipo Ditiro sampai memar dan berdarah," katanya.

Karena merasa kesal, menurut JPU, Dipo pun melakukan visum ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan tidak lama kemudian.

Nikita Mirzani datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Nikita Mirzani datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi Ahmad Dipo Ditiro mengalami luka memar dibagian kepala kiri, hidung, kelopak mata kiri dan kanan sesuai hasil visum Kamis 5 Juli 2018, yang diperiksa oleh dokter Andika Putra di RS Pusat Pertamina Jakarta Selatan," ungkapnya.

"Dalam dakwaan kedua, pada laman perbuatan ancaman melawan hukum memaksa orang lain memaksa melakukan, membiarkan sesuatu menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan baik sendiri atau kepada orang lain. Kemudian dalam kejadian tersebut, terdakwa dengan sengaja memberhentikan kendaraannya didepan mobil saksi Ahmad Dipo Ditiro yang tak bisa melanjutkan perjalanannya," ujar JPU.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved