Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani Terancam Hukuman Paling Lama 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Nikita Mirzani terkait kasus dugaan KDRT dan penganiayaan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani (33) terancam dua tahun delapan bulan penjara terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, yang kini berstatus mantan suaminya.

Hal itu diketahui setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua, dengan perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat 1 plus 1 KUHP," kata JPU.

Berdasarkan penelusuran, pasal 351 ayat 1 dan 335 ayat 1 KUHP, berisi tentang ancaman hukuman yang akan diterima Niki dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca: Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Minus Dipo Latief: Amarahnya Meledak karena Suami Main Perempuan

JPU  membacakan dakwaannya dengan rinci. Kejadian dugaan KDRT dan penganiayaan terjadi di Jalan Benda, Kelurahan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 5 Juli 2018, dengan pelaku Nikita Mirzani dan suaminya, Ahmad Dipo Ditiro alias Dipo Latief.

"Terjadi perlakuan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; terdakwa (Nikita Mirzani) yang diketahui berada didalam mobilnya yang dikendarai saudara Wahyu, mengikuti laju mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditiro yang dikendarai saksi Farid," kata JPU.

"Dalam mobil saksi Ahmad Dipo Ditiro duduk dibangku tengah sebelah kiri bersama dengan rekan kerjanya bernama Ferdiansyah alias Kuproy duduk di jok bagian belakang."

Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Dalam perjalanan, terdakwa (Niki) menghubungi ferdiansyah alias Kuproy. Tapi saksi Kuproy tak mau berkomunikasi dengan terdakwa dengan cara saksi tidak menerima sambugan telepon dari terdakwa," kata JPU.

"Sampai di area parkir rekan kerja saksi Ahmad Dipo Ditiro turun dari mobil. Lalu sesuai arahan terdakwa, saudara Wahyu memberhentikan mobilnya didepan mobil saksi Ahmad Dipo Dittiro yang sudah dalam posisi berenti," tambahnya.

JPU menuturkan kemudian wanita yang akrab disapa Niki itu turun dari mobilnya dan berjalan menuju mobil milik Dipo, untuk menghampiri Kuproy.

Baca: Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Minus Dipo Latief: Amarahnya Meledak karena Suami Main Perempuan

"Seterusnya, terdakwa (Niki) dalam kondisi marah menghampiri sodara Kuproy untuk menanyakan isi didalamnya mobil. 'Kuproy, lu ngapain enggak angkat telpon gua dan pesan enggak dibaca' seperti itu," ucapnya.

"Kemudian terdakwa mengambil asbak plastik dari dalam mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditiro yang kemudian melemparkannya kepada saksi Ferdiansyah alias Kuproy, yang duduk dibangku belakang. Namun ditangkis oleh saksi Ahmad Dipo Ditiro yang telah bergeser posisi untuk melerai terdakwa," jelasnya.

Nikita Mirzani jalani sidang kasus dugaan penganiayaan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Nikita Mirzani jalani sidang kasus dugaan penganiayaan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved