Perjuangan Baim Wong Cari Rumah Sopir Angkot Viral di Semarang, Langsung Ajak Belanja saat Bertemu
Artis Baim Wong mengunjungi sopir angkot dari Kota Semarang yang viral di media sosial, karena membawa bayinya saat bekerja.
"Rencananya, kami mewakili dari Polrestabes Semarang akan memberi bantuan."
"Bentuk bantuannya sedang dibahas oleh kami. Semoga, bantuan yang sedang kami bahas ini bisa menjadi solusi dan peringan beban bagi sang sopir Nurul," jelasnya.
Ia menyebut, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU-LLAJ) Pasal 106 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Baca: Jalan Berliku Baim Wong Temui Nurul Sopir Angkot Viral di Semarang
Kemudian, dalam Pasal 283 disebutkan juga bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain dengan dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dapat dipidana.
Hukuman pidananya berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Artinya, Nurul itu sebenarnya dikategorikan sebagai tindak pelanggaran UU-LLAJ.
"Tapi tentunya, penegakan hukum harus memperhatikan aspek sosiologis."
"Tidak serta merta begitu saja. Ada hal lain yang perlu dipertimbangkan, termasuk dalam permasalahan ini," jelas Ardi.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Galih Permadi)