Minggu, 5 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Jefri Nichol Bahagia Keluar dari Sel Tahanan untuk Jalani Rehabilitasi, Bagaimana Proses Hukumnya?

Ekspresi bahagia ditunjukkan bintang film Jefri Nichol (20). Ia begitu senang ketika diizinkan keluar dari tahanan polisi dan jalani rehabilitasi.

Wartakotalive.com/Feri Setiawan
Aktor muda Jefri Nichol didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar menjelaskan kepada sejumlah wartawan alasan dirinya mengonsumsi ganja di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). 

Pihak Kepolisian belum dapat memastikan berapa lama pemain film Dear Nathan itu akan direhabilitasi.

“Kedokteran RSKO yang akan mereka yang akan melakukan penelitian dan mereka yang akan memutuskan berapa lama nantinya,” kata Indra.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, Senin (12/8/2019). Ia bicara soal rehab Jefri Nichol.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, Senin (12/8/2019). Ia bicara soal rehab Jefri Nichol. (Tribunnews.com/Nurul Hanna)

Bagaimana Proses Hukum Selanjutnya?
Sementara direhabilitasi, proses hukum Jefri Nichol tetap berjalan. Setelah berkas rampung, pihak Polres akan menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Kira kira sudah mencapi 70 persen ya mendekati selesai nanti akan kita kirimkan ke kejaksaan,” kata Indra.

Jefri Nichol ditangkap pada 22 Juli lalu. Ia kedapatan membeli kertas papir atau kertas untuk membungkus ganja.

Polisi pun langsung menggeledah tempat atau residence Jefri tinggal yakni dikawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Disana, polisi kembali menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6.01 gram yang ditemukan di lemari es.

Jefri disangkakan Pasal 111 ayat 1 Subisider Pasal 127 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Paling lama penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

((Tribunnews.com/Nurul Hanna/Wartakota/Feryanto Hadi)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved