Minggu, 5 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Jefri Nichol Bahagia Keluar dari Sel Tahanan untuk Jalani Rehabilitasi, Bagaimana Proses Hukumnya?

Ekspresi bahagia ditunjukkan bintang film Jefri Nichol (20). Ia begitu senang ketika diizinkan keluar dari tahanan polisi dan jalani rehabilitasi.

Wartakotalive.com/Feri Setiawan
Aktor muda Jefri Nichol didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar menjelaskan kepada sejumlah wartawan alasan dirinya mengonsumsi ganja di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekspresi bahagia ditunjukkan bintang film Jefri Nichol (20). Ia begitu senang ketika diizinkan keluar dari tahanan polisi untuk kemudian menjalani proses rehabilitasi.

Proses rehabilitasi Jefri Nichol dilakukan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, sejak 9 Agustus 2019.

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menggambarkan kegembiraan tersebut ketika Jefri Nichol dibawa dari polres menuju RSKO Cibubur.

Jefri Nichol mulai menjalani perawatan di RSKO Cibubur setelah hasil assesment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merekomendasi supaya dia menjalani rehabilitasi.

Baca: Soal Rehabilitasi Nunung, Bagus Permadi: Insya Allah Mudah-mudahan Minggu Ini

Baca: Bagaimana Kabar Jemaah Haji Setelah Makkah Diguyur Hujan Deras? Ini Penjelasan Kasatops Armuzna

Baca: Istimewanya Hari Tasyrik Usai Idul Adha, Jangan Puasa, Perbanyak Amal Ibadah dan Doa Sapu Jagad

Aktor Jefri Nichol menjawab pertanyaan awak media saat kasusnya dirilis di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Polisi menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis ganja. Warta Kota/Feri Setiawan
Aktor Jefri Nichol menjawab pertanyaan awak media saat kasusnya dirilis di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Polisi menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis ganja. Warta Kota/Feri Setiawan (Warta Kota/Feri Setiawan)

"Dia (Jefri Nichol) tentu senang karena diberi kesempatan untuk sembuh (dari ketergantungan narkoba jenis ganja)," kata Indra Jafar di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Senin (12/8/2019).

Dengan menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur, lanjut Indra Jafar, Jefri Nichol bisa menjalani aktivitasnya lebih baik.

Jefri Nichol dipindahkan dari tahanan polisi ke RSKO Cibubur untuk selanjutnya menjalani proses rehabilitasi ditemani penyidik dan keluarganya.

"Kondisinya (Jefri Nichol) baik dan sehat. Dia mengucapkan terima-kasih dan saat ini masih menjalani rawat jalan," ujar Indra Jafar.

Jefri Nichol berterima kasih kepada pihak Polres Jakarta Selatan, yang telah membawanya ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk direhabilitasi. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar.

“Semoga cepat selesai dan bisa melakukan kegitan aktivitasnya kembali,” lanjutnya.

Jefri Nichol menangis di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Jefri Nichol menangis di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019). (Grid.ID/Annisa Dienfitri Awalia)

Lama Rehabilitasi
Setelah Jefri Nichol ditangkap Satresnarkoba Polres Jaksel pada 22 Juli lalu, pihak keluarga langsung mengajukan permohonan rehabilitasi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, pada tanggal 23 Juli pihaknya mengajukan permohonan assessment untuk Jefri kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi.

Pasa tanggal 29 Juli, Jefri pun menjalani proses assessment. Hasil assessment akhirnya keluar pada 8 Agutus 2019.

“Rekomendasinya adalah menunjuk intansi yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) untuk dilakukan rehabilitasi atau dia bersangkutan untuk rawat jalan di RSKO tersebut,” kata Indra dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Lantas, berapa lama Jefri Nichol akan direhabilitasi?

Pihak Kepolisian belum dapat memastikan berapa lama pemain film Dear Nathan itu akan direhabilitasi.

“Kedokteran RSKO yang akan mereka yang akan melakukan penelitian dan mereka yang akan memutuskan berapa lama nantinya,” kata Indra.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, Senin (12/8/2019). Ia bicara soal rehab Jefri Nichol.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, Senin (12/8/2019). Ia bicara soal rehab Jefri Nichol. (Tribunnews.com/Nurul Hanna)

Bagaimana Proses Hukum Selanjutnya?
Sementara direhabilitasi, proses hukum Jefri Nichol tetap berjalan. Setelah berkas rampung, pihak Polres akan menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Kira kira sudah mencapi 70 persen ya mendekati selesai nanti akan kita kirimkan ke kejaksaan,” kata Indra.

Jefri Nichol ditangkap pada 22 Juli lalu. Ia kedapatan membeli kertas papir atau kertas untuk membungkus ganja.

Polisi pun langsung menggeledah tempat atau residence Jefri tinggal yakni dikawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Disana, polisi kembali menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6.01 gram yang ditemukan di lemari es.

Jefri disangkakan Pasal 111 ayat 1 Subisider Pasal 127 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Paling lama penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

((Tribunnews.com/Nurul Hanna/Wartakota/Feryanto Hadi)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved