Pasang Foto Nikmati Bantal Empuk Setelah Bebas dari Penjara, Kriss Hatta Sebut Sila ke 5 Pancasila
Pesinetron Kriss Hatta kini bisa menikmati bantal empuk usai divonis bebas oleh Majelis Hakim atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
Dia dinyatakan bebas dari hukuman atas kasus pemalsuan data akta nikah.
Kasus dugaan pemalsuan data akta nikah tersebut dilaporkan oleh Hilda Vitri Khan.
"Terdakwa Krisdian Topo Khuhatta terbukti tidak bersalah, maka terdakwa dibebaskan," kata Syofia Marlianti di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Seketika ruangan sidang menjadi riuh karena keluarga Kriss Hatta yang menghadiri sidang putusan itu langsung berteriak histeris.
Berdasarkan pantauan Warta Kota, ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah pun terlihat histeris, lantaran tak kuasa menahan haru.
Aktor sekaligus presenter itu tersebut dimejahijauhkan bermula atas laporan Hilda Vitria Khan atas kasus pemalsuan akta dokumen pernikahan.
Hilda Vitria Khan mengaku bahwa dirinya tidak pernah dinikahi Kriss Hatta.
Atas laporan tersebut, Kriss Hatta langsung ditetapkan menjadi terdakwa dan dituntut tiga pasal sekaligus.
Namun, sidang putusan hari ini menyatakan Kriss terbukti tidak bersalah atas segala tuduhan.
Presenter reality show Uang Kaget itu pun resmi dibebaskan dan segera keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bulak Kapal, Kota Bekasi, Jawa Barat, hari ini juga.
((Desy Selviany))
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bebas dari Penjara, Sambil Nikmati Bantal Empuk, Kriss Hatta Ngomongin Pancasila,.