Senin, 6 Oktober 2025

Pasang Foto Nikmati Bantal Empuk Setelah Bebas dari Penjara, Kriss Hatta Sebut Sila ke 5 Pancasila

Pesinetron Kriss Hatta kini bisa menikmati bantal empuk usai divonis bebas oleh Majelis Hakim atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan.

Warta Kota/Luthfi Khairul Fikri
Kriss Hatta (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/7/2019). 

Kriss Hatta mengakui dirinya sempat menangis haru ketika putusan dibacakan dan ia dinyatakan tidak bersalah.

"Bahagia sekali, saya sampai OMG itu sedih saya dibacakan itu, nangis bahagia saya merasakan hari ini," bebernya.

Persidangan kali ini adalah buntut dari perseteruan Kriss Hatta dan Hilda Vitria perihal status pernikahan mereka.

Hilda yang menampik telah menikah dengan Kriss Hatta menuduh Kriss dengan tuduhan pemalsuan dokumen buku pernikahan.

Putusan Majelis Hakim juga menjadi pertanyaan publik atas status Hilda sebagai istri sah Kriss Hatta.

Hilda Vitria Khan Terima Putusan Majelis Hakim yang Membebaskan Kriss Hatta

Pemain sinetron Hilda Vitria Khan menghadiri sidang putusan terdakwa Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.

Perempuan itu didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Kamis (4/7/2019).

Dalam sidang putusan itu, aktor Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah atas kasus dugaan pemalsuan data akta nikah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Sebelumnya, Fahmi Bachmid mengatakan, apa pun keputusan majelis hakim, maka dapat membuka kebenaran yang terjadi atas kasus dugaan pemalsuan data akta nikah.

"Kalau untuk kami sih sepenuhnya percaya dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dan kepada JPU (jaksa penuntut umum--Red),” ujar Fahmi Bachmid.

"Bagaimana keputusannya kami memang sudah serahkan, bagaimana rasa keadilan itu bisa terungkap. Semuanya terbuka dan bagaimana pertimbangan hakim, nanti terserah pengadilan," katanya.

Menurutnya, sidang putusan juga bukan soal menang atau kalah dalam perkara pidana itu, melainkan tentang bukti-bukti atas perbuatan terdakwa.

"Jadi persoalannya bukan menang kalah tapi kami hanya mencari keadilan, satu. Kedua kami juga mencari kebenaran seutuhnya, saja” tutur Fahmi Bachmid.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan SH MH mengatakan, Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta terbukti tidak bersalah.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved