Senin, 6 Oktober 2025

Pasang Foto Nikmati Bantal Empuk Setelah Bebas dari Penjara, Kriss Hatta Sebut Sila ke 5 Pancasila

Pesinetron Kriss Hatta kini bisa menikmati bantal empuk usai divonis bebas oleh Majelis Hakim atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan.

Warta Kota/Luthfi Khairul Fikri
Kriss Hatta (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Kriss Hatta kini bisa menikmati bantal empuk usai divonis bebas oleh Majelis Hakim atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan.

Sambil menikmati bantal empuk, suami sah Hilda Vitria itu pun membicarakan soal Pancasila.

“Ya ampun empuk sekali bantal ini. Terima kasih atas doa ,dukungan semua masyarakat indonesia dan keluarga,” tulis Kriss Hatta di akun Instagramnya @Krisshatta07 pada Jumat (5/7/2019).

Di dalam unggahannya, Kriss Hatta ungkit soal Pancasila.

Ia merasa sila ke-5 telah terwujud dalam kasusnya tersebut.

“Pancasila ke 5 ,Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Puji syukur aku mendapatkan keadilan di negri ini. Tertulis tanggal 4 july 2019,” tandas Kriss Hatta.

Presenter sekaligus rekan kerja Kriss Hatta, Soraya Rasyid pun mengungkapkan rasa bahagianya di unggahan presenter acara Uang Kaget itu.

“Kriss gue seneng bangettttt,” balas Soraya di kolom komentar.

Baca: Bebas dan Masih Sah Jadi Suami, Kriss Hatta Akan Pertahankan Pernikahan atau Ceraikan Hilda Vitria?

Baca: Ini Alasan Rey Utami dan Pablo Benua Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Pesinetron Voke Victoria pun mengaku senang dengan terbebasnya Kriss Hatta dari jerat hukum.

“Puji Tuhan ya kriss Gbu,” balas Voke Victoria di kolom komentar.

Dikutip dari TribunSeleb, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi membebaskan Kriss Hatta dari tuduhan dokumen nikah palsu yang dilayangkan oleh istri Kriss Hatta Hilda Vitria.

"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah," ucap ketua Hakim Syofia Marlianti Tambunan Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).

Majelis Hakim pun meminta agar Kriss Hatta segera dibebaskan dari masa tahanan.

Rasa bahagia tak dapat terbendung dari diri Kriss Hatta usai dinyatakan bebas dan tidak bersalah atas segala tuduhan.

"Pokoknya sampai ketemu di luar saya bekerja. Nanti kalau misalnya ada projek bisa ketemu di luar," ucap Kriss Hatta usai persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).

Pesinetron dan presenter Kriss Hatta setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6/2019). Kriss Hatta dituntut jaksa berupa hukuman selama 4 tahun penjara.
Pesinetron dan presenter Kriss Hatta setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6/2019). Kriss Hatta dituntut jaksa berupa hukuman selama 4 tahun penjara. (Wartakota/Luthfi Khairul Fikri)
Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved