Jumat, 3 Oktober 2025

Ditetapkan Jadi Tersangka, Kriss Hatta Hari Ini Diperiksa

POLISI resmi menetapkan pesinetron Krisdian Toppo Khuhatta atau Kriss Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Kriss Hatta saat ditemui di tempat usaha barunya di kawasan Jalan Raya Bogor, Cisalak, Depok, Selasa (30/10/2018). TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA 

“Hilda Vitria selaku pelapor diberitahu penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) tertanggal 9 Nopember 2018, memberitahukan bahwa status Krisdian Toppo Khuhatta sudah menjadi tersangka,” kata Fahmi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/11/2018).

“Dalam kasus diduga membuat surat palsu atau menempatkan keterangan palsu atau menggunakannya,” sambungnya.

Fahmi juga menyebutkan, ada dua pasal yang disangkakan Hilda kepada Kris yakni pasal 264 KUHP dan pasal 266 KUHP.
Dari dua pasal itu Kris Hatta diancam hukuman masing-masing 7 dan 8 tahun penjara.

“KH mengaku-ngaku sebagai suami Hilda Fitria dengan menggunakan surat yang diduga palsu, sehingga dilaporkan polisi oleh Hilda Fitria dengan pasal 264 Jo 266 KUHP, sehingga diproses penyidik Polda Metro Jaya dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Fahmi.

“Yang pasal 264 ancaman hukumannya 8 tahun dan Pasal 266 ancamannya 7 tahun,” tambahnya. (

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved