Jumat, 3 Oktober 2025

Laporan Ahmad Dhani Diterima Bareskrim Terkait Persekusi yang Dialaminya

Aldwin Rahardian, kuasa hukum Ahmad Dhani, menuturkan kliennya melaporkan seseorang berinisial EF itu dengan dua pasal.

surya/ahmad zaimul haq
Musisi Ahmad Dhani saat datang untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (1/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan Ahmad Dhani kepada seseorang berinisial EF atas tindakan persekusi yang diterimanya diterima Bareskrim Mabes Polri Jakarta Pusat.

"Laporannya sudah kami lakukan dengan sukses dan diterima dengan baik," kata Ahmad Dhani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Aldwin Rahardian, kuasa hukum Ahmad Dhani, menuturkan kliennya melaporkan seseorang berinisial EF itu dengan dua pasal.

Baca: Ahmad Dhani Sebut yang Melaporkannya Hingga Jadi Tersangka Adalah Caleg dari Partai Nasdem

"Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," beber Aldwin Rahardian.

Dhani menduga EF adalah koordinator dalam persekusi yang terjadi pada dirinya di Hotel Majapahit Surabaya.

Diberitakan sebelumnya, seseorang berinisial EF yang merupakan caleg partai NasDem melaporkan Ahmad Dhani di Polda Jawa Timur. Tuduhannya pencemaran nama baik.

Karena itulah Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved