Pemilu 2019
Besok Pemilu 2019 Sudah Dilaksanakan, Ini Panduan dan Tata Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar
Simak panduan dan tata cara mencoblos surat suara yang benar dalam Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019), berikut ini, agar mudah saat melakukan pencoblosan.
Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.
5. Celupkan Jari ke Tinta

Setelah Anda selesai melakukan pencoblosan surat suara, lipat kelima surat suara tersebut dan masukkan surat suara ke dalam kotak suara yang tersedia.
Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2019.
Mudah bukan melakukan pencoblosan?
Jadi, ayo tentukan masa depan Indonesia dalam Pemilu 2019!
Dan ingat, jangan sampai Anda Golput ya!
(Tribunnews.com/Whiesa)