Pemilu 2019
Besok Pemilu 2019 Sudah Dilaksanakan, Ini Panduan dan Tata Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar
Simak panduan dan tata cara mencoblos surat suara yang benar dalam Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019), berikut ini, agar mudah saat melakukan pencoblosan.
Simak panduan dan tata cara mencoblos surat suara yang benar dalam Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019) berikut ini, agar Anda mudah saat melakukan pencoblosan.
TRIBUNNEWS.COM - Rabu (16/4/2019) besok adalah hari penentuan bagi rakyat Indonesia untuk menentukan pilihannya di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Dalam Pemilu 2019 ini, nasib bangsa Indonesia dalam 5 tahun kedepan akan ditentukan dalam satu hari besok, Rabu (17/4/2019).
Sebelum menggunakan hak pilih Anda, sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019.
Baca: Petisi WNI di Australia dan Peluang Pemilu Susulan
Yang perlu diketahui dalam Pemilu 2019 ini, tak hanya memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2019.
Akan tetapi pemilih juga akan memilih para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Nah, bagi Anda yang akan memilih di Pemilu 2019 besok, alangkah baiknya simak panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019, yang dirangkum oleh tim Tribunnews.com:
1. Pastikan Nama Sudah Terdaftar dalam DPT

Sebelum melakukan Pemilu 2019, alangkah baiknya cek terlebih dahulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Syarat untuk masuk dalam DPT, ada tiga, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.
Baca: Perludem Nilai Penyelenggara Pemilu Gagap Hadapi Permasalahan Pencoblosan di Luar Negeri
Cara pertama untuk mengetahui apakah nama Anda sudah terdaftar dalam DPT, adalah bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
Saat mendatangi kantor desa/kelurahan setempat, petugas di kantor tersebut akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Cara kedua, Anda bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.
2. Datang ke TPS

Pada hari H Pemilu 2019, datanglah ke TPS tempat Anda akan memungut suara.
Namun, jangan lupa untuk membawa KTP dan Formulir C6 atau surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih.
Baca: Perludem Nilai Penyelenggara Pemilu Gagap Hadapi Permasalahan Pencoblosan di Luar Negeri
Bagi Anda yang belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya (non elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.
3. Antri Giliran
Setelah Anda mengisi daftar hadir, selanjutnya Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos.
Setelah nama Anda dipanggil, panitia akan memberikan lima surat suara untuk dicoblos.
Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak.
Bila pun rusak, Anda bisa meminta ganti.
Baca: H-1 Pemilu, Anda Sudah Tahu Apa Saja yang Dibawa Saat ke TPS untuk Mencoblos?
4. Kenali Warna Surat Suara

Nah, inilah yang harus diperhatikan selanjutnya.
Dalam Pemilu 2019, ada lima warna surat suara yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.
Lima warna tersebut adalah abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.
Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.
Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.
Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.
Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.
Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.
Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.
Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.
Surat suara warna biru digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.
Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.
Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.
5. Cara Mencoblos Surat Suara
Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.
Baca: Pemilu 2019, Jumlah Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Diprediksi Meningkat
Untuk surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, Anda harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
Sementara pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.
Kemudian, pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.
Selanjutnya, untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.
5. Celupkan Jari ke Tinta

Setelah Anda selesai melakukan pencoblosan surat suara, lipat kelima surat suara tersebut dan masukkan surat suara ke dalam kotak suara yang tersedia.
Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2019.
Mudah bukan melakukan pencoblosan?
Jadi, ayo tentukan masa depan Indonesia dalam Pemilu 2019!
Dan ingat, jangan sampai Anda Golput ya!
(Tribunnews.com/Whiesa)