Pemilu 2019
Besok Pemilu 2019 Sudah Dilaksanakan, Ini Panduan dan Tata Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar
Simak panduan dan tata cara mencoblos surat suara yang benar dalam Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019), berikut ini, agar mudah saat melakukan pencoblosan.
Pada hari H Pemilu 2019, datanglah ke TPS tempat Anda akan memungut suara.
Namun, jangan lupa untuk membawa KTP dan Formulir C6 atau surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih.
Baca: Perludem Nilai Penyelenggara Pemilu Gagap Hadapi Permasalahan Pencoblosan di Luar Negeri
Bagi Anda yang belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya (non elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.
3. Antri Giliran
Setelah Anda mengisi daftar hadir, selanjutnya Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos.
Setelah nama Anda dipanggil, panitia akan memberikan lima surat suara untuk dicoblos.
Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak.
Bila pun rusak, Anda bisa meminta ganti.
Baca: H-1 Pemilu, Anda Sudah Tahu Apa Saja yang Dibawa Saat ke TPS untuk Mencoblos?
4. Kenali Warna Surat Suara

Nah, inilah yang harus diperhatikan selanjutnya.
Dalam Pemilu 2019, ada lima warna surat suara yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.
Lima warna tersebut adalah abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.
Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.
Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.
Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.