Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

UPDATE Panduan Cara Cek Nama di DPT Pakai HP dan Solusi Bila Belum Terdaftar

Berikut panduan dan tata cara cek nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pakai HP, tanpa perlu datang ke kantor desa. Begini cara bila belum terdafta

Penulis: Sri Juliati

3. Tekan tombol "close" bila pemberitahuan soal aplikasi untuk mengecek DPT masih menutupi kolom isian seperti pada gambar di bawah ini.


Tangkap layar halaman https://lindunghakpilihmu.kpu.go.id.
Cara cek DPT Pemilu 2019 (Tangkap layar halaman https://lindunghakpilihmu.kpu.go.id.)

4. Di halaman beranda lindungihakpilihmu.kpu.go.id, pemilih hanya perlu mengisi Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.


Cek Cek DPT Pemilu 2019
Cek Cek DPT Pemilu 2019 (Tangkap layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

5. Lalu, klik ikon 'Cari' yang berada di bawah kolom Nama dan NIK.

Bila data yang Anda isikan benar, maka akan muncul apakah nama pemilih, jenis kelamin, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Cek Cek DPT Pemilu 2019
Cek Cek DPT Pemilu 2019 (Tangkap layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

Namun, hingga berita ini diturunkan, situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id tak bisa diakses.

Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk cek DPT tak bisa diakses
Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk cek DPT tak bisa diakses (Tangkap layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

Selain itu, pemilih juga bisa mengunduh aplikasi KPU RI PEMILU 2019 via Google Play untuk pengguna Android serta App Store bagi pengguna iOS.


Instal Aplikasi KPU
Instal Aplikasi KPU (Tangkap layar Google Play)

Setelah ter-install di ponsel, klik ikon Cek Pemilih dan akan secara langsung masuk ke portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id.


Cek DPT Pemilu 2019
Cek DPT Pemilu 2019 (Tangkap layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

Selanjutnya, masukkan nama dan NIK seperti cara di atas.


Cek DPT Pemilu 2019
Cek DPT Pemilu 2019 (Tangkap layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

Cek DPT Pemilu 2019
Cek DPT Pemilu 2019 (Tangkap layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

Saat ini, tahapan Pemilu 2019 tengah memasuki masa tenang hingga jelang hari H pencoblosan, Rabu lusa.

Lantas, bagaimana jika nama kita tidak terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, sedangkan kita sudah memiliki hak memilih?

Dikutip dari Kompas.com, pemilih akan dicatat di Daftar Pemilih Khusus (DPK), bukan lagi di DPT.

Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP saat mendatangi TPS.

Catatan pentingnya, pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS wilayah asal atau di alamat yang tercatat pada e-KTP.

Pemilih dalam DPK akan diberikan waktu mencoblos satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Dalam DPT Pemilu 2019 yang telah dirilis KPU pada 15 Desember 2018, jumlah pemilih dalam negeri mencapai 192.828.520 orang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved