Sabtu, 4 Oktober 2025

Penganiayaan Siswi di Pontianak

Penganiayaan Siswi di Pontianak, Mahfud MD: Kalau Ada Pelanggaran Hukum, Harus Diproses Secara Hukum

Mahfud MD ikut memberikan tanggapannya soal kasus penganiayaan yang menimpa siswi SMP di Pontianak.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Kolase TRIBUNNEWS.COM
Mahfud MD ikut memberikan tanggapannya soal kasus penganiayaan yang menimpa siswi SMP di Pontianak. 

Kakak sepupu korban pun terlibat baku hantam dengan oknum berinisial D.

Sementara tiga teman D melakukan kekerasan terhadap Au, korban di-bully, dijambak rambutnya dan disiram air.

Tak hanya itu, kepala korban juga dibenturkan ke aspal dan perut diinjak.

Ada tiga oknum yang diduga melakukan kontak fisik dengan Au.

Sembilan siswi lainnya hanya menyaksikan kejadian tersebut sambil tertawa tanpa berupaya menolong korban.

Diketahui, korban dianiaya di dua lokasi.

Selain di Jalan Sulawesi, korban dianiaya di Taman Akcaya, Pontianak.

Korban ditinggal para oknum terduga pelaku setelah dianiaya.

Berdasarkan penjelasan KPPAD Kalbar, kejadian ini disebabkan dari saling komentar di media sosial.

Diketahui, Au sebenarnya bukan target utama dari 12 pelaku, melainkan sang kakak sepupu korban.

"Permasalahan awal karena masalah cowok. Menurut info, kakak sepupu korban merupakan mantan pacar dari pacar pelaku penganiayaan ini," jelas Tumbur Manalu.

Kemudian, antara pelaku dan korban saling berbalas komentar di media sosial.

Sampai akhirnya pelaku merencanakan penjemputan dan penganiayaan terhadap korban.

Tanggapan Mahfud MD

Mahfud MD di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Mahfud MD di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Atas kasus ini, pakar hukum Mahfud MD pun memberikan tanggapannya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved