Senin, 29 September 2025

Gaji Belum Dibayar, Warni dan Yayat Demo di Depan Toko Uniqlo di Denmark

Dua buruh asal Indonesia, Warni dan Yayat berdemo saat pembukaan toko Uniqlo di Denmark lantaran gaji mereka belum dibayar.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
INSTAGRAM/@cleanclothescampaign
Dua buruh asal Indonesia, Warni dan Yayat berdemo saat pembukaan toko Uniqlo di Denmark lantaran gaji mereka belum dibayar, Jumat (5/4/2019). 

Dua buruh asal Indonesia, Warni dan Yayat berdemo saat pembukaan toko Uniqlo di Denmark lantaran gaji mereka belum dibayar.

TRIBUNNEWS.COM - Dua buruh asal Indonesia, Warni dan Yayat berada di Kopenhagen, Denmark sebagai bagian dari kampanye global PayUp Uniqlo, selama tanggal 2 hingga 7 April 2019.

Warni dan Yayat yang telah membuat pakaian Uniqlo selama puluhan tahun menuntut Uniqlo membayarkan gaji setelah pabrik tempat keduanya bekerja, PT Jaba Garmindo ditutup mendadak pada 2015.

Kunjungan para pekerja ini bertepatan dengan pembukaan gerai Uniqlo pertama di Denmark pada Jumat (5/4/2019) di mana CEO Uniqlo, Tadashi Yanai diharapkan hadir.

Dikutip dari cleanclothes.org, Uniqlo merupakan pembeli utama produk sweater dan rompi yang dibuat PT Jaba Garmindo di Indonesia.

Namun, kerjasama antara Uniqlo dan PT Jaba Garmindo terputus.

Uniqlo mulai menarik pesanan tanpa adanya peringatan atau penjelasan pada para pekerja di pabrik tersebut.

Hanya beberapa bulan setelah pesanan Uniqlo berakhir, PT Jaba Garmindo pun bangkrut.

Para pekerja di PT Jaba Garmindo, yang 80 persen di antaranya adalah perempuan, kehilangan pekerjaan tetap.

Yang lebih buruk lagi, tulis cleanclothes.org, upah yang seharusnya para buruh terima serta uang pesangon belum dibayarkan.

Didukung oleh koalisi global kelompok-kelompok buruh, para mantan pekerja PT Jaba Garmindo telah berkampanye melawan pencurian upah yang dilakukan Uniqlo, sejak pabrik ditutup.

Ditambah, selama tiga tahun, para pekerja PT Jaba Garmindo telah berjuang melawan pencurian upah.

Uniqlo, lanjut situs tersebut, berutang sebesar 5,5 juta EURO atau setara Rp 87 miliar untuk pesangon yang belum dibayarkan pada 2.000 pekerja PT Jaba Garmindo.

Pencurian upah merupakan satu masalah besar dalam industri garmen.

Sejumlah merek besar tidak membayar cukup untuk upah serta pesangon pada para pekerja sesuai yang telah diamanatkan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan