Paling Lambat Diurus Tiga Hari Lagi, Ini Cara dan Syarat Pindah TPS di Pemilu 2019
Namun, untuk bisa memilih di TPS yang anda inginkan, anda harus mengurusnya terlebih dulu. Pindah TPS ini dilakukan dengan cara mengurus form A5
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah nama kita sudah terdaftar di DPT Pemilu 2019.
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.
Mengutip dari Kompas.com, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Cara kedua, melalui HP dengan mengakses portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
(Link untuk cek nama di DPT Pemilu 2019 ada di akhir berita.)
Bila menggunakan cara kedua, Anda tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Baca: Disiapkan TPS di Dua Lokasi Pengeboran di Kepulauan Seribu
Berikut cara cek nama di DPT Pemilu 2019 via lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
#1 Di halaman beranda lindungihakpilihmu.kpu.go.id, pemilih hanya perlu mengisi Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

#2 Lalu, klik ikon 'Cari' yang berada di bawah kolom Nama dan NIK.
Setelahnya, akan muncul apakah nama pemilih, jenis kelamin, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain itu, pemilih juga bisa mengunduh aplikasi KPU RI PEMILU 2019 via Google Play untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Setelah ter-install di ponsel, klik ikon Cek Pemilih dan akan secara langsung masuk ke portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Selanjutnya, masukkan nama dan NIK seperti cara di atas.


Berikut link untuk cek nama di DPT Pemilu 2019:
(Tribunnews.com/Daryono/Sri Juliati)