Paling Lambat Diurus Tiga Hari Lagi, Ini Cara dan Syarat Pindah TPS di Pemilu 2019
Namun, untuk bisa memilih di TPS yang anda inginkan, anda harus mengurusnya terlebih dulu. Pindah TPS ini dilakukan dengan cara mengurus form A5
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 bakal berlangsung pada 17 April 2019 mendatang.
Dalam Pemilu 2019 ini, selain memilih anggota legislatif dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anda juga diminta memilih Presiden untuk periode 2019-2024.
Untuk bisa memilih, anda harus terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah masing-masing.
Namun, jika anda ingin menggunakan hak pilih tidak di TPS (tempat Pemungutan Suara) sesuai alamat yang tercantum dalam KTP karena merantau, kos atau keperluan terjadwal lainnya, anda bisa mengurus persyaratan untuk pindah TPS.
Namun, untuk bisa memilih di TPS yang anda inginkan, anda harus mengurusnya terlebih dulu.
Baca: Mendagri Pastikan Tidak Ada WNA Terdaftar Dalam DPT
Permohonan pindah TPS ini dilakukan dengan cara mengurus form A5.
Dikutip dari akun twitter Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menpolhukam) Wiranto, Kamis (14/3/2019) pindah TPS bisa dilakukan dengan cara mengurus form A5.
Anda bisa mengurus form A5 ini di KPUD terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan yakni:
- Bukti sudah terdaftar di DPT
- Copy E-KTP dan KK
- Surat pengantar RT/RW di tempat kerja/tinggal/surat keterangan kantor/sekolah dan lain-lain untuk membuktikan bahwa benar sedang berdomisili/kerja di lokasi tersebut untuk kemudian mencoblos di lokasi tersebut.
Namun, pengurusan form A5 ini maksimal diurus paling lambat tiga hari lagi yakni pada 17 Maret 2019.
Jadi, untuk Anda yang ingin pindah TPS, segera urus form A5 sebelum terlambat.
Simak Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 via HP di lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mengimbau, warga negara Indonesia yang telah memiliki hak memilih untuk mengecek keterdaftarannya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah nama kita sudah terdaftar di DPT Pemilu 2019.
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.
Mengutip dari Kompas.com, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Cara kedua, melalui HP dengan mengakses portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
(Link untuk cek nama di DPT Pemilu 2019 ada di akhir berita.)
Bila menggunakan cara kedua, Anda tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Baca: Disiapkan TPS di Dua Lokasi Pengeboran di Kepulauan Seribu
Berikut cara cek nama di DPT Pemilu 2019 via lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
#1 Di halaman beranda lindungihakpilihmu.kpu.go.id, pemilih hanya perlu mengisi Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

#2 Lalu, klik ikon 'Cari' yang berada di bawah kolom Nama dan NIK.
Setelahnya, akan muncul apakah nama pemilih, jenis kelamin, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain itu, pemilih juga bisa mengunduh aplikasi KPU RI PEMILU 2019 via Google Play untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Setelah ter-install di ponsel, klik ikon Cek Pemilih dan akan secara langsung masuk ke portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Selanjutnya, masukkan nama dan NIK seperti cara di atas.


Berikut link untuk cek nama di DPT Pemilu 2019:
(Tribunnews.com/Daryono/Sri Juliati)