CPNS 2019
Hari Ketiga Pendaftaran PPPK/P3K di sscasn.bkn.go.id, Jumlah Akun Calon Pelamar Capai 30 Ribu Lebih
Hari ketiga pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di situs ssp3k-daftar.bkn.go.id atau sscasn.bkn.go.id
Peraturan BKN No 1 Tahun 2019 terkait PPPK
Anda yang hendak mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) sebaiknya mempelajari lebih dulu berbagai regulasi terkait seleksi PPPK atau P3K.
Hal ini agar pendaftaran PPPK/P3K di situs sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id berjalan lancar dan tidak ada kesalahan.
Baca: Pemkot Palembang Buka Penerimaan PPPK, Berikut Link dan Formasi yang Dibutuhkan
Sebagaimana diketahui, pendaftaran PPPK/P3K telah dibuka mulai Selasa (12/2/2019) dan akan berlangsung hingga Minggu (17/2/2019).
Salah satu regulasi yang baru saja dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait seleksi PPPK/P3K adalah Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Penelusuran Tribunnews.com, Kamis (14/2/2019), berbagai hal terkait pendaftaran PPPK/P3K diatur dalam Peraturan BKN itu.
TONTON JUGA:
Mulai dari persyaratan peserta, tahapan seleksi hingga pengangkatan PPPK/P3K.
Di pasal 18 misalnya, mengatur soal tahapan seleksi PPPK/P3K yang ditetapkan dalam tiga tahap.
Yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara.
Untuk dapat memahami secara lengkap Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 anda dapat mengunduhnya di tautan ini.
(Tribunnews.com/Daryono)