Kamis, 2 Oktober 2025

CPNS 2019

Hari Ketiga Pendaftaran PPPK/P3K di sscasn.bkn.go.id, Jumlah Akun Calon Pelamar Capai 30 Ribu Lebih

Hari ketiga pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di situs ssp3k-daftar.bkn.go.id atau sscasn.bkn.go.id

Penulis: Daryono
Editor: Suut Amdani
TribunStyle.com Kolase/Instagram @cpnsindonesia/ TribunSumsel
Rekrutmen PPPK atau P3K Formasi 

Peraturan BKN No 1 Tahun 2019 terkait PPPK 

Anda yang hendak mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) sebaiknya mempelajari lebih dulu berbagai regulasi terkait seleksi PPPK atau P3K.

Hal ini agar pendaftaran PPPK/P3K di situs sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id berjalan lancar dan tidak ada kesalahan. 

Baca: Pemkot Palembang Buka Penerimaan PPPK, Berikut Link dan Formasi yang Dibutuhkan

Sebagaimana diketahui, pendaftaran PPPK/P3K telah dibuka mulai Selasa (12/2/2019) dan akan berlangsung hingga Minggu (17/2/2019). 

Salah satu regulasi yang baru saja dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait seleksi PPPK/P3K adalah Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Penelusuran Tribunnews.com, Kamis (14/2/2019), berbagai hal terkait pendaftaran PPPK/P3K diatur dalam Peraturan BKN itu. 

TONTON JUGA:

Mulai dari persyaratan peserta, tahapan seleksi hingga pengangkatan PPPK/P3K. 

Di pasal 18 misalnya, mengatur soal tahapan seleksi PPPK/P3K yang ditetapkan dalam tiga tahap. 

Yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara. 

Untuk dapat memahami secara lengkap Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 anda dapat mengunduhnya di tautan ini.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved