RUU Permusikan
Empat Poin yang Disoroti Koalisi Nasional untuk Kritik dan Tolak RUU Permusikan
Ratusan musisi memberikan pernyataan sikap menolak draf Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan. Ini empat poin yang disoroti.
Ada bagian yang dianggap sebagai cerminan pemaksaan kehendak dan berpotensi mendiskriminasi musisi.
Yaitu bagian ujian kompetensi dan sertifikasi dalam RUU Permusikan.
Untuk beberapa negara, praktik uji kompetensi bagi pelaku musik memang ada, tapi tidak ada satu pun negara di dunia yang mewajibkan semua pelaku musik melakukan uji kompetensi.
"Lembaga sertifikasi yang ada biasanya sifatnya tidak memaksa pelaku musik, tetapi hanya pilihan atau opsional," jelas Mondo Gascaro.
Selain itu, pasal-pasal terkait uji kompetensi ini berpotensi mendiskriminasi musisi autodidak untuk tidak dapat melakukan pertunjukan musik jika tidak mengikuti uji kompetensi.
4. Hanya memuat informasi umum dan mengatur hal yang tidak perlu diatur
Beberapa pasal yang ada di RUU Permusikan memuat redaksional yang tidak jelas mengenai apa yang diatur dan siapa yang mengatur.
Misalnya pada Pasal 11 dan 5 yang hanya memuat informasi umum tentang cara mendistribusikan karya yang sudah diketahui dan banyak dipraktikkan oleh para pelaku musik.
Serta bagaimana masyarakat menikmati sebuah karya.
Dua pasal ini dianggap tidak memiliki bobot nilai yang lebih sebagai sebuah pasal yang tertuang dalam peraturan setingkat Undang-undang.
Hal serupa juga ada di Pasal 13 tentang kewajiban menggunakan label berbahasa Indonesia.
Wilayah karya musik merupakan seni.
Baca: Didepan Anji Manji, Anang Hermansyah Buat Pengakuan Soal Uji Kompetensi Musisi di RUU Permusikan
"Seni itu sendiri merupakan bahasa, sehingga penggunaan label berbahasa Indonesia pada karya seni seharusnya tidak perlu diatur," jelas Putri Chitara.
"Tujuan RUU ini jelas banget berpihaknya ke mana, yang mau dipadamkan jelas kebebasan berekspresi, berkarya, dan berbudaya serta manfaat ekonomi yang bisa dihasilkan dari situ oleh individu-individu," jelas Mondo Gascaro.
(Tribunnews.com/Natalia Bulan R P)