Baasyir Bebas
4 Fakta Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Penyebabnya hingga Penjelasan Staf Kepresidenan
Fakta Abu Bakar Baasyir batal dibebaskan, penyebab hingga penjelasan staf kepresidenan.
Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Baasyir bebas.
Sebab, kondisi kesehatan Baasyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.
2. Abu Bakar Baasyir tidak mau tanda tangan

Terkait dengan pembebasan Abu Bakar Baasyir tersebut nampanya memang benar-benar resmi.
Pasalnya Kuasa hukum Baasyir, Muhammad Mahendradatta mengklarifikasi kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.
"Mengenai ustaz tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustadz tidak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa hukum Baasyir, Muhammad Mahendradatta di kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019) saat mengutip dari Tribunnews Jakarta.
Baca: Pihak Keluarga Benarkan Abu Bakar Baasyir Batal Dipulangkan Hari Ini
Mahendradatta juga menjelaskan salah satu dokumen itu adalah janji tidak melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan.
Oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 2011, Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Mahendradatta mengungkapkan bahwa Baasyir tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut.
Hal itulah yang menjadi dasar Baasyir tidak ingin menandatangani dokumen tersebut.
Dengan membubuhkan tanda tangannya, mengartikan bahwa Baasyir mengakui kesalahannya.
3. Kementerian dan lembaga terkait masih mengkaji

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkum HAM RI) Yasonna H Laoly pun memberikan penjelasan jika kebebasan Abu Bakar Baasyir masih akan di kaji lagi.
Untuk itu ia mengatakan pihaknya dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini, hukum, ideologi, keamanan dan lain-lain.