Selasa, 30 September 2025

Ahok Bebas

Kumpulan Fakta Ahok Bebas 21 Hari Lagi, Tampil Acara TV hingga Merapat PDIP

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas 24 Januari 2019, setelah itu Ahok akan merapat PDIP dan tampil acara TV.

Editor: Fathul Amanah
Instagram/basukibtp
Basuki Thjaja Purnama atau Ahok 

Dikutip dari Wartakota dan TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan saat memberi sambutan acara Safari Politik Kebangsaan jilid III PDIP di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (14/12/2018).

Djarot menuturkan keinginan Ahok untuk masuk ke Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP).

Menurut keterangan Djarot, Ahok mengatakan bahwa ada partai lain yang merayunya untuk bergabung.

"Kemarin, saya ketemu Pak Ahok. Cerita di situ, dia dirayu oleh partai tertentu untuk masuk," ungkap Djarot di aula Hotel Wings, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Namun, kata Djarot, Ahok secara tegas menolak tawaran itu karena ia hanya ingin bergabung dengan PDIP.

"Dia (Ahok) bilang tidak. Kalau dia mau masuk partai, 'saya hanya ingin masuk PDI Perjuangan'," ucap Djarot mengulang pernyataan Ahok.

Baca: Ahok Bebas 24 Januari, Begini Kondisi Mantan Istrinya, Veronica Tan Sekarang

4. Sebelum bebas, Ahok dipindah Lapas Klas 1 Cipinang

Dikutip dari TribunnewsBogor.com dan Tribun Jogja, Kemenkum HAM memastikan bahwa Ahok bebas 24 Januari.

Saat pelepasan nanti, Ahok akan dipindahkan ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (saat ini ditempatkan) saja di Mako Brimob," jawab singkat Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkum HAM) Ade Kusmanto, saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).

"Nanti saat bebas, pihak Lapas Cipinang yang menandatangani surat pembebasannya," lanjutnya.

5. Bebas lebih cepat

Rangkuman dari TribunnewsBogor.com dan Tribun Jogja, Ahok bebas lebih cepat dari 2 tahun masa tahanannya karena telah menerima tiga remisi sebelumnya.

Remisi pertama diterima Ahok saat Hari Raya Natal 2017 sebanyak 15 hari.

Remisi kedua, Ahok menerimanya saat Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia, sebanyak dua bulan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved