Kamis, 2 Oktober 2025

Pembantaian Pekerja di Papua

Tanggapan Beberapa Pihak Soal Pembunuhan 31 Pekerja di Papua, Menhan: Tidak Ada Negosiasi

Kasus pembunuhan 31 pekerja jembatan di Papua mendapat tanggapan dari berbagai pihak, Menhan mengatakan tidak ada negosiasi untuk kasus ini.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Tanggapan beberapa pihak soal pembunuhan 31 pekerja di Papua, Menhan: TNI harus turun tangan dan tidak ada negosiasi 

Ryamizard mengatakan pihak TNI harus turun tangan dalam menangani persoalan kelompok bersenjata di Papua.

Ia menegaskan, menjaga kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa adalah tugas pokok TNI.

"Kalau memberontak bukan kriminal lagi, penanganannya harus TNI. Kalau kriminal iya polisi," pungkasnya.

4. Kadiv Humas Polri Brigjen (Pol) Muhammad Iqbal

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan telah melakukan mapping dan penyelidikan terhadap kasus ini.

“Sudah teridentifikasi beberapa kelompok tinggal mengkrucutkan apakah kelompok ini benar atau tidak,” ujar Iqbal, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/12/2018) melansir Kompas.com.

Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan mengejar pelaku pembunuhan ini ke mana pun.

"Kami akan kejar ke mana pun Kelompok Kriminal Bersenjata ini berada,” ujarnya.

Iqbal mengatakan, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian telah memerintahkan Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dan beberapa pejabat utama Polri memeriksa lokasi kejadian untuk menganalisa dan memitigasi situasi keamanan di Papua.

Iqbal menyayangkan adanya kasus pembunuhan terhadap 31 pekerja ini.

Pasalnya pekerja ini membangun proyek infrastruktur demi kepentingan publik.

Pembangunan ini bertujuan memberi akses konektivitas antarwilayah di Papua, yaitu Kabupaten Nduga ke kabupaten lain.

Iqbal mengimabu masyarakat sekitar lokasi kejadian untuk tidak cemas.

“Hanya di titik Distrik Yigi Kabupaten Nduga (rawan), masyarakat kami minta tenang tidak perlu cemas. Percayakan kepada TNI dan Polri untuk melakukan langkah-langkah hukum,” ujar Iqbal.

“Kami akan mengejar kelompok-kelompok ini dan melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved