Fakta Singkat Habib Bahar bin Smith, Kamis Dipanggil Polisi Hingga Sosoknya
Update terbaru kasus Habib Bahar bin Smith per Senin (3/12/2018, Fakta Singkat Habib Bahar bin Smith, Kamis Dipanggil Polisi Hingga Sosoknya
Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
Dilaporkan oleh sejumlah pihak
Habib Bahar dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muanas Alaidid.
Muanas membawa bukti video ceramah Habib Bahar yang menghina Presiden Jokowi.
"Jelas bahwa kita mendesak pihak aparat supaya tidak ragu-ragu, karena sudah melampaui bataslah ceramah-ceramah seperti ini."
"Dan yang disampaikan Habib Bahar itu sudah ada di mana-mana, dan selalu melakukan sumpah serapah, caci maki begitu."
"Terkesan bukan seorang pendakwah tapi lebih ke timses pasangan calon lain menyerang Presiden Jokowi."
"Ini juga kemudian menjadi tidak sejuk," kata Muannas Alaidid.
Respon juga datang dari Kantor Staf Kepresiden yang mengutuk ucapan Habib Bahar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko.
“Iya dong, bahkan pelaporan itu harus dilaporkan, tutur kata dan perilaku ulama seharusnya menjadi panutan, tidak seharusnya seorang ulama berbicara seperti itu,” ucap Moeldoko ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Tidak akan meminta maaf pada Jokowi
Seusai menghadiri reuni 212, Habib Bahar bin Smith berkesempatan menyampaikan alasannya memojokkan Jokowi dalam sebuah pidato.
“Saya sampaikan kenapa saya berkata seperti itu, karena kita lihat dalam peristiwa 4 November 2016 para ulama dan habaib diberondong gas air mata, tapi Presiden malah kabur,” ucapnya.
“Kalian yang melaporkan saya, jika hal itu akhirnya dianggap kesalahan, maka saya tidak akan minta maaf, lebih baik saya busuk di dalam penjara.