Fakta Singkat Habib Bahar bin Smith, Kamis Dipanggil Polisi Hingga Sosoknya
Update terbaru kasus Habib Bahar bin Smith per Senin (3/12/2018, Fakta Singkat Habib Bahar bin Smith, Kamis Dipanggil Polisi Hingga Sosoknya
TRIBUNNEWS.COM - Habib Bahar bin Smith menjadi perhatian publik usai dilaporkan oleh jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke Polisi.
Menurut pelapor, Bahar diduga telah menyebar ujaran kebencian karena telah menghina Sang Presiden dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya.
Terbaru kemarin Minggu (2/12/2018) dalam Reuni Akbar 212, ia menyebut tak akan meminta maaf kepada Jokowi atas pidatonya memojokkan presiden.
Baca: 3 Fakta Terbaru Habib Bahar: Memilih Busuk Dipenjara daripada Meminta Maaf pada Jokowi
Polisi berencana memanggil ulang Bahar
Bareskrim Polri mengirim surat panggilan kedua atau panggilan ulang terhadap Bahar bin Smith terkait kasus ujaran kebencian yang menyebut 'Presiden Joko Widodo Banci'.
Surat panggilan itu tercantum akan dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis (6/12/2018).
"Terkait panggilan Bareskrim melakukan panggilan kembali (terhadap Bahar bin Smith) dan sudah dilayangkan dan yang terima adik beliau, untuk datang ke Bareskrim hari Kamis (6/11/2018) ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol.) Syahar Diantono di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (3/12/2018).
Syahar mengatakan, sedianya Habib Bahar diperiksa pada hari ini (Senin, 3/11/2018).
Namun, Bahar tak menerima surat itu lantaran sedang berada di pondok pesantren.
"Jadi panggilan pertama memang itu yang bersangkutan sedang tidak disitu sehingga kita buat lagi panggilan baru," kata Syahar.
Syahar menuturkan, Bahar bin Smith akan diperiksa sebagai saksi atas kasus ujaran kebencian.
"Masih saksi. Saksi. Kan kita mintai keterangan dulu," tutur Syahar.
Awalnya, menurut jadwal Polisi, Bahar akandiperiksa Senin ini.
Polisi mengaku telah mengirim surat panggilan kepada Bahar sejak Jumat (30/11/2018) lalu.
Namun, Bahar mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan itu.