Selasa, 30 September 2025

6 Fakta Baru Kasus Buni Yani: Kasasi Ditolak MA dan Tetap Dihukum Penjara 1,5 Tahun

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Buni Yani. Imbasnya, Buni Yani tetap dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Penulis: Vebri
Editor: Sri Juliati
Reza Deni/Tribunnews.com
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Buni Yani. Imbasnya, Buni Yani tetap dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. 

"Kami belum terima salinan putusannya sampai hari ini, kita belum tahu isi amar putusannya," ujar Aldwin.

Dalam putusan tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh tim kuasa hukum harus memperbaiki substansi isi pengajuan kasasi Buni Yani.

Jika dipantau dari register web, putusan itu ditolak untuk diperbaiki.

"Artinya bahasa hukumnya mengadili sendiri MA, artinya memperbaiki putusan bandingnya. Jadi menolak kasasi dari jaksa dan kuasa hukum,” ujar Aldwin.

6. Pihak pengacara Buni Yani belum mengetahui substansi yang harus diperbaiki

Pihak kuasa hukum Buni Yani belum mengetahui apa yang harus diperbaiki dari pengajuan kasasi tersebut.

“Nah, yang diperbaiki seperti apa (isinya), artinya kita belum ada penyikapan karena belum menerima salinan putusannya. Kita harus baca (dulu) apa isinya, kan,” tutur Aldwin.

(Tribunnews.com/Vebri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan