Selasa, 30 September 2025

6 Fakta Baru Kasus Buni Yani: Kasasi Ditolak MA dan Tetap Dihukum Penjara 1,5 Tahun

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Buni Yani. Imbasnya, Buni Yani tetap dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Penulis: Vebri
Editor: Sri Juliati
Reza Deni/Tribunnews.com
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Buni Yani. Imbasnya, Buni Yani tetap dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Eektronik (UU ITE).

Tak hanya itu saja, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, penolakan atas kasasi Buni Yani diputus oleh majelis hakim pada Kamis (22/11/2018) lalu.

Tribunnews melansir dari Kompas, Selasa (27/11/2018), inilah enam fakta terbaru kasus Buni Yani.

1. Kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Penolakan tersebut telah diputuskan majelis hakim pada Kamis (22/11/2018) lalu.

Selain itu, majelis hakim juga menolak permohonan kasasi yang dilayangkan oleh Jaksa.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, penolakan atas kasasi Buni Yani diputuskan oleh majelis hakim pada Kamis (22/11/2018) lalu.

"(Kasasi) diputus oleh majelis hakim pada 22 November 2018. Putusannya, permohonan kasasi JPU dan terdakwa ditolak," ujar Abdullah saat ditemui di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Dengan adanya putusan MA tersebut, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung.

2. Tetap divonis 1 tahun enam bulan penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulam penjara kepada Buni Yani.

Majelis Hakim menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan