Senin, 6 Oktober 2025

Sosok MY, Eks Staf Admin Bank di Cirebon Korupsi Rp24,6 M, Diduga Dibelikan Rumah hingga Tas Mewah

Berikut sosok MY, mantan (eks) staf bank milik pemerintah cabang Cirebon, Jawa Barat, korupsi uang Rp24,6 miliar. Beli barang rumah dan barang mewah.

Kolase: Tribuncirebon.com/Eki Yulianto dan Kompas.com/ Muhamad Syahri Romdhon
KASUS KORUPSI BANK - Seorang perempuan berinisial MY, mantan staf administrasi bank pemerintah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon karena melakukan tindak tindak pidana korupsi. Ia diduga menilap dana hingga Rp 24,6 miliar dengan cara memanfaatkan celah sistem perbankan sejak tahun 2018 hingga 2025. 

Kejari Kabupaten Cirebon menjerat 3 pasal sekaligus kepada MY.

Pertama, Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Bunyi pasal ini: 

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"

Kedua, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Bunyi pasal ini:

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"

Pasal ketiga, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Eks Staf Bank di Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Rp 24,6 Miliar, Stargazer Hingga Dompet LV Disita

(Tribunnews.com/Endra)(TribunCirebon.com/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved