Sosok MY, Eks Staf Admin Bank di Cirebon Korupsi Rp24,6 M, Diduga Dibelikan Rumah hingga Tas Mewah
Berikut sosok MY, mantan (eks) staf bank milik pemerintah cabang Cirebon, Jawa Barat, korupsi uang Rp24,6 miliar. Beli barang rumah dan barang mewah.
Kejari Kabupaten Cirebon menjerat 3 pasal sekaligus kepada MY.
Pertama, Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Bunyi pasal ini:
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"
Kedua, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Bunyi pasal ini:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"
Pasal ketiga, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Eks Staf Bank di Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Rp 24,6 Miliar, Stargazer Hingga Dompet LV Disita
(Tribunnews.com/Endra)(TribunCirebon.com/Eki Yulianto)
Sumber: TribunSolo.com
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Sabtu, 4 Oktober 2025: Bandung Hujan Ringan, Bekasi Berawan |
![]() |
---|
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli Menteri Edi Suharto yang Jadi Tersangka di KPK |
![]() |
---|
Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys sampai KPK, Ada Sosok Duta Intel di Baliknya |
![]() |
---|
Nadiem Lawan Status Tersangka di Sidang Praperadilan, Sang Ayah: Saya Yakin Dia Jujur! |
![]() |
---|
Pengakuan Y, Perempuan Simpanan Pejabat Pemkab Majalengka, Awalnya Di-DM Langsung Ditransfer Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.