Senin, 6 Oktober 2025

Sosok MY, Eks Staf Admin Bank di Cirebon Korupsi Rp24,6 M, Diduga Dibelikan Rumah hingga Tas Mewah

Berikut sosok MY, mantan (eks) staf bank milik pemerintah cabang Cirebon, Jawa Barat, korupsi uang Rp24,6 miliar. Beli barang rumah dan barang mewah.

Kolase: Tribuncirebon.com/Eki Yulianto dan Kompas.com/ Muhamad Syahri Romdhon
KASUS KORUPSI BANK - Seorang perempuan berinisial MY, mantan staf administrasi bank pemerintah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon karena melakukan tindak tindak pidana korupsi. Ia diduga menilap dana hingga Rp 24,6 miliar dengan cara memanfaatkan celah sistem perbankan sejak tahun 2018 hingga 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok MY, mantan (eks) staf bank milik pemerintah cabang Cirebon, Jawa Barat, korupsi uang Rp24,6 miliar.

Dirangkum dari TribunCirebon.com, Sabtu (4/10/2025), ia memiliki jabatan sebagai staf administrasi dana dan jasa bank tersebut.

MY beraksi sejak tahun 2018 hingga terakhir di 2025.

Setelah bertahun-tahun, akhirnya aksi korupsi berhasil terbongkar.

Kasus ini kemudian diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon setelah menerima laporan dari pihak bank.

MY sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia kini ditahan Rutan Kelas I Cirebon sejak 1 Oktober 2025 hingga 20 hari ke depan.

Baca juga: Kosasih Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Investasi Fiktif Rp 1 Triliun Taspen Senin 6 Oktober 2025

Modusnya buat dokumen fiktif

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan membongkar modus yang digunakan MY.

Tersangka awalnya membuat transaksi fiktif dengan mengirimkan sejumlah uang dari satu rekening penampung ke rekening lain.

Sebagai staf admin, dirinya juga mengetahui cara agar transaksi fiktif itu tidak terendus.

Ia memanfaatkan celah waktu dalam sistem keuangan di bank tersebut.

"Untuk menutupi perbuatan, tersangka bahkan membuat dokumen dan narasi fiktif,” beber Yudhi, dikutip TribunCirebon.com.

MY kemudian mengulangi perbuatannya itu selama 7 tahun.

Ratusan transaksi fiktif sudah dilakukan oleh tersangka.

Akibat perbuatannya, bank kehilangan uang hingga Rp24.672.746.091.

“Dari tahun 2018 sampai 2025, total transaksi ada 280 lebih yang dilakukan secara bertahap,” tambahnya.

Yudhi melanjutkan, hingga saat ini MY masih menjadi tersangka tunggal.

Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Kami masih mencari dan memastikan apakah ada peran orang lain,” ucap Yudhi.

Hasil Korupsi Diduga untuk Beli Rumah hingga Tas Mewah

Yudhi menduga, uang Rp24,6 miliar hasil korupsi digunakan MY untuk dibelikan properti.

Selain itu, tersangka juga membelanjakan untuk barang-barang tergolong mewah.

"Barang-barang ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi,” kata Yudhi.

Berikut daftar barang bukti yang diamankan dari tangan MY:

1.Rumah di Purwokerto;

2. Mobil Hyundai Stargazer;

3. Motor Vespa edisi terbatas seharga Rp61 juta;

4. iPhone 12 Pro Max;

5. Tas dan dompet bermerek Louis Vuitton serta MCM senilai belasan juta rupiah;

6. Uang tunai sebesar Rp 131,9 juta;

7. Rekening bank dengan saldo Rp21 juta.

Baca juga: Pembelaan Eks Dirut Taspen Kosasih di Kasus Investasi Fiktif Rp 1 Triliun, Singgung Sumber Dana

Dijerat pasal berlapis

Kejari Kabupaten Cirebon menjerat 3 pasal sekaligus kepada MY.

Pertama, Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Bunyi pasal ini: 

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"

Kedua, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Bunyi pasal ini:

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"

Pasal ketiga, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Eks Staf Bank di Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Rp 24,6 Miliar, Stargazer Hingga Dompet LV Disita

(Tribunnews.com/Endra)(TribunCirebon.com/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved