Berita Viral
Penyebab Ormas dan Warga Tolak Proyek Holyland, Gelar Aksi di Kantor Bupati Karanganyar
Bupati Karanganyar hentikan sementara proyek Holyland usai penolakan warga Karangturi yang mayoritas muslim. Bangunan mangkrak dan gerbang ditutup.
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Karanganyar, Rober Christanto mengeluarkan Surat Keputusan (SK) menghentikan sementara proyek wisata rohani Holyland di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah.
Sejumlah bangunan di lahan seluas tujuh hektar tampak mangkrak setelah SK Bupati Karanganyar keluar pada Selasa (2/9/2025).
Proyek tersebut diinisiasi oleh Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta.
Holyland direncanakan akan dijadikan kompleks wisata rohani yang mencakup Bukit Doa, Gereja, Sekolah Tinggi Teologi (STT), serta menjadi pusat kegiatan keagamaan se-Asia.
Namun, pembangunan terhenti karena warga dan organisasi masyaraakt (ormas) melakukan penolakan.
Dua gerbang besi yang menjadi akses masuk ditutup dan bertuliskan 'Dilarang Masuk Bagi yang Tidak Berkepentingan'.
Tak ada lagi alat berat maupun pekerja proyek.
Jarak proyek Holyland ke pusat Kota Solo sekitar 12 kilometer atau 30 menit menggunakan sepeda motor.
Pada Jumat (3/10/2025), ratusan warga yang tergabung dalam Forum Umat Islam Gondangrejo Bersatu (FUIGB) mendatangi Kantor Bupati Karanganyar untuk melakukan aksi damai.
Meski SK penghentian sementara telah diterbitkan, ormas FUIGB meminta proyek Holyland dihentikan selamanya.
Proses audiensi sempat dilakukan Pemkab Karanganyar yang dihadiri jajaran Forkompinda, Bupati Karanganyar Rober Christanto, Wakil Bupati Adhe Elian dan perwakilan dari Polres, Kodim 0727.
Baca juga: Polemik Pembangunan Holyland, Bupati Karanganyar Tunda Pembangunan Bukit Doa Setelah Diprotes Warga
Warga Desa Karangturi, Mustakim, menyatakan mayoritas warga desanya beragama islam, sehingga wajar jika ada penolakan pembangunan Holyland.
"Di Desa Karangturi 99 persen beragama muslim dan keberatan dengan adanya proyek tersebut," ungkapnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Ia menyoroti aturan pembangunan rumah ibadah harus mendapat minimal 90 tanda tangan warga.
Selama ini, warga tak pernah dilibatkan dalam sosialisasi pembangunan.
Diduga ada pemalsuan tanda tangan yang dilakukan pengelola.
"Kami jujur keberatan, apalagi kami melihat syarat pembangunan tempat ibadah dari SKB 2 Menteri yang menyatakan bahwa harus ada 90 warga sekitar yang menggunakan tempat ibadah tersebut," pungkasnya.
Kata Sekertaris Desa
Sekretaris Desa (Sekdes) Karangturi, Muhtar, menerangkan pihak desa hanya sebagai fasilitator pertemuan antara pemilik yayasan dengan warga.
“Kami tidak mengetahui SK dari Bupati Karanganyar saat itu kapan turunnya, namun sebelumnya kami diminta tolong untuk fasilitasi warga bertemu dengan yayasan terkait pembangunan gereja,” bebernya, Senin (22/9/2025).
Pertemuan pertama digelar di sebuah resto di Mojosongo, Solo, pada 5 Juli 2023, dengan dihadiri Kepala Desa Mulyadi, perwakilan Badan Perwakilan Desa (BPD), Yayasan, FKUB, hingga 64 warga Karangturi.
Baca juga: Viral Video Detik-detik Kubah Masjid Agung Sukoharjo Roboh saat Hujan dan Angin, Terjadi 2 Kali
Sejak awal, tak ada penolakan dari warga sehingga pembangunan dapat dilakukan mulai April 2024.
“Kami hanya melakukan fasilitasi surat antara warga kami dan Desa Plesungan, yayasan serta FKUB dengan yang hadir 64 orang. Dari hasil pertemuan, berjalan lancar, tidak ada protes dari warga,” sambungnya.
Setelah setahun lebih proyek berjalan, keluar SK Bupati Karanganyar yang meminta pembangunan dihentikan sementara.
“Saya bingung, pada saat pertemuan sebelum SK Bupati Karanganyar turun dan pembangunan berjalan tidak ada masyarakat yang protes saat itu. Namun tiba-tiba ada yang protes baru-baru ini,” jelasnya.
Ia menegaskan pihak desa tak pernah dilibatkan dalam pembuatan SK.
“Terkait perizinan saat ini sudah melalui online, kami tidak dilibatkan dalam pembuat kebijakan perizinan dan hanya diminta untuk memfasilitasi pertemuan itu,” tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Forum Umat Islam Geruduk Kantor Bupati Karanganyar, Tuntut Proyek Holyland Batal
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Mardon)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.