Ngaku Sudah Operasi di Thailand, Permohonan Ganti Status Kelamin Warga Madiun Ditolak Hakim PN
Keinginan A, warga Madiun, Jawa Timur, untuk berganti status kelamin dari laki-laki menjadi perempuan ditolak Hakim Pengadilan Negeri Madiun.
TRIBUNNEWS.COM - Keinginan A, seorang warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur, untuk berganti status kelamin dari laki-laki menjadi perempuan ditolak Hakim Pengadilan Negeri Madiun.
Dikutip dari Tribun Jatim, putusan hakim itu dibenarkan Juru Bicara PN Madiun, Agung Nugroho, Rabu (1/10/2025).
“Betul Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun telah menerima adanya permohonan, mengenai pencatatan peristiwa penting, terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dalam hal ganti kelamin,” ujar Agung di Kantor PN Madiun.
Agung mengatakan ini menjadi perkara pertama di PN Madiun mengenai permohonan pergantian status jenis kelamin.
Permohonan A untuk mengganti status jenis kelaminnya itu didaftarkan pada 12 Agustus 2025 lalu diregister Kepaniteraan sehari setelahnya.
“Pemohon mengajukan permohonan perubahan status kelamin, dari laki-laki menjadi perempuan,” jelasnya.
Setelah melalui persidangan, permohonan A ditolak oleh Hakim Satriyo Murtitomo pada Selasa, 23 September 2025.
“Permohonan ditolak dengan pertimbangan, bahwa fokus utamanya penggantian kelamin tidak semata-mata demi mengubah identitas gender."
"Tapi, undang-undang mengakomodir melindungi masing-masing individu,” terangnya.

Agung menjelaskan apabila pemohon merasa ada kelainan secara genetika atau kromosom, maka harus dibuktikan dengan proses pemeriksaan medis.
“Ada surat keterangan dari pihak medis entah rumah sakit, dokter spesialis, ada asesmen secara psikologi."
"Ternyata dalam persidangannya, pemohon yang didampingi kuasa hukum, tidak mengajukan alat-alat bukti,” bebernya.
Baca juga: 59 Orang Masih Terjebak Reruntuhan Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo
Mengaku Sudah Operasi di Thailand
Agung menyebutkan, pemohon tidak mengajukan bukti pemeriksaan.
Seperti hasil psikologi kejiwaan, maupun bukti hasil pemeriksaan secara genetika atau pemeriksaan kromosom.
“Pada saat pembuktian tidak diajukan, hanya berdasarkan keterangan saksi bahwa pemohon telah benar melakukan operasi di Thailand, katanya hanya sebatas itu, tapi tidak bisa juga ditunjukkan adanya rekomendasi dari rumah sakit,” ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.