Sosok Aiptu IWS, Polisi yang Jambret Pedagang di Bali akibat Terlilit Utang Ratusan Juta Rupiah
Polisi berpangkat Aiptu di Buleleng, Bali berinisial IWS nekat menjambret kalung emas milik pedagang karena terlilit utang ratusan juta rupiah.
Pejabat Sementara adalah pemegang jabatan orang lain untuk sementara yang ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan.
"Iya pelaku merupakan anggota di Polsek Baturiti. Kami sangat menyayangkan hal itu, yang mencoreng nama baik institusi," ujarnya, Rabu (1/10/2025), dikutip dariĀ Tribun-Bali.com.
Motif penjambretan yang dilakukan oleh Aiptu IWS adalah karena terdesak ekonomi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki utang hingga ratusan juta rupiah serta sejumlah cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian.
Situasi itulah yang mendorong timbulnya niat pelaku untuk melakukan pencurian setelah melihat kalung emas yang dikenakan korban.
"Meski demikian proses hukum tetap berlanjut dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut bersama Polres Buleleng," imbuhnya.
Oknum polisi curi batu bata
Pencurian juga pernah dilakukan oknum polisi Polres Dairi berpangkat Brigadir Polisi berinisial DS sempat viral di media sosial setelah melakukan aksi pencurian di kawasan Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).
Menggunakan mobil jenis L-300, DS nekat mencuri batu bata dari salah rumah yang akan dibangun di Desa Sitinjo.
Kasus tersebut telah berakhir damai, pasalnya korban telah memaafkan pelaku.
Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, mengatakan kedua belah pihak sudah sepakat berdamai usai dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Dairi.
"Dapat kami beritahu bahwasanya kasus pencurian yang dilakukan oleh oknum Polri berinisial DS dan korban yang berinisial YG sudah berdamai, " ujarnya, Minggu (2/3/2025), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Faisal menyebut, dalam proses perdamaian itu juga diketahui, DS bersedia mengembalikan barang hasil curiannya kepada korban.
"Barang hasil curian tersebut akan dikembalikan oleh DS kepada pihak korban, karena korban sudah memaafkan," katanya.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak korban telah mencabut laporannya di Sat Reskrim Polres Dairi.
Meski demikian, Faisal menegaskan, anggotanya itu tidak serta-merta bebas dari tanggung jawab.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.