Selasa, 7 Oktober 2025

Aktivis Mahasiswa UNY Ditangkap Diduga Tanpa Surat Penangkapan, Dijerat Pasal Berlapis

Aktivis UNY Perdana Arie ditangkap tanpa surat resmi. BARA ADIL sebut ada kekerasan dan pelanggaran prosedur KUHAP.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Tribun Jabar
GARIS POLISI- Penangkapan aktivis mahasiswa UNY Perdana Arie menuai sorotan. BARA ADIL sebut ada kekerasan dan prosedur hukum yang dilanggar. 

Ayat (1): Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Ayat (2): Ancaman pidana meningkat jika:

Mengakibatkan luka-luka → maksimal 7 tahun

Mengakibatkan luka berat → maksimal 9 tahun

Mengakibatkan kematian → maksimal 12 tahun

Pasal 187 KUHP – Pembakaran

Pasal ini mengatur tentang perbuatan membakar bangunan atau barang milik orang lain secara sengaja.

Inti pasal: Barang siapa dengan sengaja membakar, meledakkan, atau menyebabkan kebakaran pada bangunan, kapal, kendaraan, atau barang lain, dapat dikenakan pidana penjara.

Ancaman hukuman: Bervariasi tergantung akibatnya, mulai dari kerugian harta benda hingga korban jiwa.

Pasal 406 KUHP – Perusakan

Pasal ini mengatur tentang perbuatan merusak barang milik orang lain.

Ayat (1): Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.

Ayat (2): Jika dilakukan bersama-sama, ancaman pidana bisa lebih berat.

Sementara itu, Juru Bicara Aliansi Jogja Memanggil, Marsinah melalui keterangan tertulisnya menyebut Arie juga merupakan korban dalam aksi di depan Mapolda DIY, Jumat (29/08/2025) silam.

Arie dilarikan ke RS Bhayangkara oleh aparat karena mengalami kejang-kejang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved