Senin, 29 September 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Dua Pentolan Aksi Demo di Pati Saling Lapor, Supriyono Laporkan Yayak Gundul karena Merasa Difitnah

Pentolan aksi demo di Pati Jawa Tengah terlibat saling lapor. Yayak Gundul laporkan Supriyono dan sebaliknya. Diduga Botok difitnah

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AKSI WARGA PATI - Warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Dalam aksinya mereka menuntut agar KPK segera menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pentolan aksi demo di Pati Jawa Tengah terlibat saling lapor. Yayak Gundul laporkan Supriyono dan sebaliknya. Diduga Botok merasa difitnah 

Ia menceritakan, Fatkhur Rahman melakukan penghasutan dan provokasi ketika mengomentari foto para anggota AMPB yang diunggah di sebuah grup WhatsApp.

"Saya harap Kapolresta Pati dan jajarannya menindaklanjuti pengaduan kami dengan cepat, transparan, segera diproses di pengadilan, agar kami bisa membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah," ujar Supriyono.

Yayak Gundul Laporkan Supriyono

Sementara itu, Yayak Gundul sebelumnya melaporkan Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, Mulyati, dan Kristoni Duha ke Polda Jateng.

Keempat orang tersebut dilaporkan soal tindak pidana penyalahgunaan dana bantuan sosial atau penggelapan donasi masyarakat.

"Betul, kemarin siang saya laporkan Botok dkk ke Polda Jateng. Kegiatan donasi yang mereka lakukan menurut saya ada kejanggalan," ucap Yayak Gundul, Selasa (15/9/2025).

Donasi tersebut sebelumnya dikumpulkan pada 19-30 Agustus 2025 oleh AMPB yang digunakan untuk aksi unjuk rasa di Gedung KPK RI pada awal September 2025.

Unjuk rasa tersebut membawa tuntutan supaya Bupati Sudewo segera dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap di proyek Dirjen Perkeretaapian (DJKA)

Total ada Rp187,9 juta yang terkumpul selama posko donasi dibuka.

Yayak Gundul menilai, posko donasi yang didirikan AMPB tidak mengantongi izin.

Sehingga, tak ada pantauan dari lembaga pemeriksa keuangan.

Baca juga: Daftar 6 Tuntutan Warga Pagi yang Dikabulkan DPRD Terkait Pemakzulan Sudewo

"Posko donasi yang mereka dirikan diduga tidak mengantongi izin pendirian donasi dari institusi terkait, yaitu Kementerian Sosial,"

"Sehingga tidak dapat terpantau dan teraudit oleh lembaga pemeriksa keuangan, sesuai peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1980," ungkap Yayak, dikutip dari TribunJateng.com.

Yayak Gundul juga mengatakan, saat demo di KPK yang rencananya berangkat menggunakan 10 bus ternyata aplikasinya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Saat berangkat, total mereka hanya menggunakan tujuh bus, sehingga menurutnya ada sisa anggaran dari rencana awal.

"Menurut kami, tindakan dari para terlapor itu tidak dapat dibenarkan dan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ujar Yayak.

Supriyono Siap Hadapi Laporan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan