Senin, 29 September 2025

Skenario 2 Karyawati Toko Perhiasan Curi Emas di Wonogiri, Nyamar Jadi Pembeli dan CCTV Dimatikan

Dua karyawati toko emas di Wonogiri mencuri gelang 101,4 gram dengan bantuan tukang parkir, lalu menggadaikannya senilai Rp120 juta.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TribunSolo.com/Erlangga
PENCURIAN EMAS - Dua karyawati toko emas di Wonogiri, SS (22) dan HS (20), mencuri gelang emas seberat 101,4 gram dari tempat mereka bekerja. Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 10 September 2025, di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri. 

“Uang yang dicairkan di pegadaian sekitar Rp 120 juta. Uangnya dibagi-bagi, kan ada 3 orang, sekitar Rp 30-an juta,” imbuhnya.

Gadai adalah suatu bentuk perjanjian di mana pemilik barang (debitur) menyerahkan barang berharga kepada penerima gadai (kreditur) sebagai jaminan utang.

Setelah ditelusuri, para pelaku nekat mencuri karena terlilit utang.

"Motifnya ekonomi. Dia punya utang, ditutup utang,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dapat dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 tentang pencurian bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terungkap Ada Peran Tukang Parkir di Balik Pencurian Emas 101 Gram di Wonogiri, Kini Buron

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Erlangga)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan