Skenario 2 Karyawati Toko Perhiasan Curi Emas di Wonogiri, Nyamar Jadi Pembeli dan CCTV Dimatikan
Dua karyawati toko emas di Wonogiri mencuri gelang 101,4 gram dengan bantuan tukang parkir, lalu menggadaikannya senilai Rp120 juta.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
“Uang yang dicairkan di pegadaian sekitar Rp 120 juta. Uangnya dibagi-bagi, kan ada 3 orang, sekitar Rp 30-an juta,” imbuhnya.
Gadai adalah suatu bentuk perjanjian di mana pemilik barang (debitur) menyerahkan barang berharga kepada penerima gadai (kreditur) sebagai jaminan utang.
Setelah ditelusuri, para pelaku nekat mencuri karena terlilit utang.
"Motifnya ekonomi. Dia punya utang, ditutup utang,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dapat dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 tentang pencurian bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terungkap Ada Peran Tukang Parkir di Balik Pencurian Emas 101 Gram di Wonogiri, Kini Buron
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Erlangga)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.