Jumat, 3 Oktober 2025

Jenazah WNA Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Sanglah Tegaskan Bukan Pencurian Organ

Byron Haddow ditemukan meninggal di kolam renang sebuah vila di Kuta Utara, Badung, Bali

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
WNA AUSTRALIA - Kuasa hukum keluarga Byron dari Malekat Hukum Law Firm, menunjukkan foto almarhum sebelum meninggal dan menunjukkan surat-surat dari kepolisian hasil autopsi. (Zaenal Nur Arifin - Tribun Bali) 

TRIBUNNEWS.COM, BALI  – Kasus kematian Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Byron James Dumschat atau dikenal sebagai Byron Haddow, memunculkan berbagai kejanggalan.

Byron ditemukan tewas di sebuah vila di Bali pada 26 Mei 2025, namun proses penyelidikan hingga pemulangan jenazahnya ke Australia justru menimbulkan polemik panjang.

Byron Haddow ditemukan meninggal di kolam renang sebuah vila di Kuta Utara, Badung, Bali.

Hasil autopsi RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (RS Sanglah) menunjukkan adanya memar, pendarahan, dan trauma pada kepala, temuan yang memicu dugaan kematian tidak wajar.

Kuasa hukum keluarga, Ni Luh Arie Ratna Sukasari dari Malekat Hukum Law Firm, menilai hasil medis itu tidak sejalan dengan penjelasan awal bahwa Byron hanya ditemukan tenggelam.

“Dengan kondisi tubuh korban yang demikian, seharusnya saksi-saksi di lokasi segera melapor. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan keterlambatan laporan,” ujarnya dalam konferensi pers di Badung, Rabu (24/9/2025).

Baca juga: Mayat Pemuda Karo Sumut Ditemukan Terkubur di Ladang Kopi Desa Ndokum Siroga

Ratna juga mengungkap, penyelidikan polisi baru dimulai empat hari setelah kematian korban, yakni pada 30 Mei 2025, setelah adanya desakan keras dari pihak keluarga.

Saat kejadian, terdapat tiga WNA Australia lain yang berada di vila bersama Byron, masing-masing berinisial BPW, KP, dan JL.

Namun, ketiganya diizinkan meninggalkan Bali tanpa interogasi resmi.

Hingga kini, kepolisian disebut masih berupaya meminta bantuan Konsulat Australia untuk mendapatkan keterangan dari ketiga saksi, namun belum ada tanggapan.

Kontroversi semakin memuncak ketika jenazah Byron tiba di Queensland, Australia, tanpa organ jantung.

Fakta ini baru terungkap menjelang pemakaman, hampir empat minggu setelah kematiannya.

Keluarga pun kaget mengetahui bahwa jantung almarhum masih tertahan di Bali tanpa pemberitahuan atau persetujuan mereka.

“Kami memandang tindakan ini sebagai perlakuan tidak manusiawi, yang menambah penderitaan keluarga,” kata Ratna Sukasari.

Pihak keluarga bahkan harus menanggung biaya tambahan sekitar AUD 700 untuk proses pemulangan organ tersebut. Jantung Byron baru dikirimkan ke Australia pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematiannya, dan kini tengah menjalani uji DNA.

Tanggapan RS Sanglah

Menanggapi tudingan keluarga, RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (RS Sanglah) akhirnya memberikan klarifikasi.

Direktur Medik, Keperawatan, dan Penunjang RS Ngoerah, dr. I Made Darmajaya, menegaskan bahwa pengambilan jantung Byron murni prosedur medis dalam autopsi forensik atau medikolegal yang diminta penyidik Polsek Kuta Utara.

Direktur Medik, Keperawatan dan Penunjang RS. Prof. Ngoerah, Dr. dr. I Made Darmajaya, Sp. B, Sp.BA., Subsp.D.A(K)., MARS, FIAFS., (paling kiri) memberikan keterangan mengenai kasus pemulangan jenazah Byron Haddow tanpa jantung dan jantung dikirim belakangan setelah semua proses autopsi selesai.  Zaenal Nur Arifin - Tribun Bali
WNA AUSTRALIA - Direktur Medik, Keperawatan dan Penunjang RS. Prof. Ngoerah, Dr. dr. I Made Darmajaya, Sp. B, Sp.BA., Subsp.D.A(K)., MARS, FIAFS., (paling kiri) memberikan keterangan mengenai kasus pemulangan jenazah Byron Haddow tanpa jantung dan jantung dikirim belakangan setelah semua proses autopsi selesai. Zaenal Nur Arifin - Tribun Bali 

“Dalam dunia kedokteran forensik, organ tubuh seperti jantung memang bisa diambil secara utuh untuk pemeriksaan patologi anatomi dan toksikologi. Proses analisis jaringan memerlukan waktu, sehingga organ tidak dapat langsung dipulangkan bersamaan dengan jenazah,” jelasnya.

Darmajaya menegaskan tidak ada pencurian organ, apalagi rumah sakit tidak memiliki layanan transplantasi jantung.
“Repatriasi jantung dilakukan setelah pemeriksaan selesai. Jenazah memang dipulangkan lebih dahulu, lalu organ menyusul,” tegasnya.

Keluarga Byron melalui kuasa hukumnya mendesak Polres Badung dan RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk bersikap transparan dan profesional. 

Mereka meminta penelusuran aliran dana sebelum kematian Byron, pemeriksaan rekaman CCTV, serta keterangan saksi yang telah meninggalkan Bali.

“Kami menegaskan, apa yang menimpa Byron Haddow adalah masalah serius yang menyangkut hukum, etika, dan kemanusiaan. Keluarga akan terus mencari keadilan hingga kebenaran terungkap,” ujar Ratna Sukasari. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BANTAH Tuduhan Curi Organ WNA Australia, Ini Penjelasan RSUP Prof Ngoerah Terkait Ditahannya Organ dan  berjudul 4 FAKTA Kematian WNA Australia di Bali, Jasad Tanpa Jantung & Keluarga Kesal, Minta Polisi Terbuka!

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved