Senin, 29 September 2025

Berita Viral

Kronologi Pasutri di Maluku Dikeroyok 17 Anggota Brimob, Awalnya Perkelahian saat Pesta Pernikahan

Ratusan warga datangi Markas Brimob Bula, Maluku, menuntut anggota Brimob ditindak setelah memukul pasutri.

|
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
TribunAmbon.com/Haliyudin
BRIMOB KEROYOK WARGA – Abdul Haji Rumaday (30), menjadi salah satu korban dalam insiden pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum Brimob di Seram Bagian Timur (SBT). Kejadian tersebut berlangsung saat ia menggelar aksi protes di Markas Kompi Brimob, Kota Bula, pada Senin, 22 September 2025. 

"Yang namanya sanksi pasti ada, tapi semua berdasarkan proses. Kita tunggu hasilnya," jelasnya.

Sementara itu, Abdul Haji Rumaday, mengaku melerai perkelahian oknum Brimob yang mabuk tapi dirinya diserang.

"Awal mula kejadian itu beberapa anggota Brimob pakai pakaian biasa datang di acara pesta, mereka datang dengan keadaan mabuk dan berulah, tidak tahu penyebabnya apa," katanya.

Baca juga: Detik-detik Demonstran Terbakar saat Aksi di Maluku, Tersulut Api ketika Tuang BBM

Para anggota Brimob mengikutinya hingga rumah dan melakukan penyerangan keesokan harinya.

"Setelah balik ke rumah belum sempat duduk, mereka (brimob) langsung datang dengan keadaan mabuk. Saat saya melangkah keluar rumah, Brimob mulai layangkan pukulan sampai saya lari masuk dalam rumah," sambungnya.

Bahkan ada anggota Brimob yang mendongkan senjata api ke warga.

Istri serta anggota keluarganya turut dipukul.

"Ada satu anggota bawa senjata pistol di belakang, ada warga yang mau bantu tapi ada Brimob yang keluarkan Pistol untuk halangi warga agar tidak membantu saya," tuturnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Polri Turun Tangan! 17 Anggota Brimob Diamankan Pasca Dugaan Pengeroyokan Warga Sipil di SBT

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunAmbon.com/Haliyudin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan