Senin, 29 September 2025

Kelakuan ASN Bapenda Kota Bandung: Gelapkan Pajak Rp321 Juta, Lama Bolos Kerja, Nasibnya Dipecat

Seorang ASN yang bertugas di Bapenda Kota Bandung, Jabar gelapkan uang pajak air tanah yang dibayarkan wajib pajak. Minta WP transfer

Freepik
ILUSTRASI UANG - Ilustrasi uang diambil dari Freepik pada Jumat (11/7/2025). Seorang ASN yang bertugas di Bapenda Kota Bandung, Jabar gelapkan uang pajak air tanah yang dibayarkan wajib pajak. 

Ia juga mengingatkan untuk tak membayar pajak dengan cara menitipkan ke orang dalam.

"Jangan pernah menitipkan pembayaran pajak. Gunakan kanal resmi yang sudah kami sediakan," ujarnya.

Terkait dengan kasus ini, WP tetap harus melunasi kewajibannya ke daerah.

"Oknum itu sudah mengaku, dana yang diterima adalah tanggungjawab pribadi,"

"Artinya, WP tetap harus melunasi kewajibannya ke kas daerah," ucap Gun Gun.

Awal Mula Terungkap

Aksi pelaku ini terungkap setelah WP yang bersangkutan tercatat mempunyai piutang atas PAT.

Setelah ditelusuri, WP telah membayar sebanyak tiga kali, Rp100 juta, Rp108 Juta, dan Rp112 juta.

Ternyata WP diminta oleh MI untuk menyetor pajak melalui rekening seorang office boy (OB) di kantor MI.

Namun, ternyata rekening tersebut dikuasai oleh MI.

Uang yang telah disetorkan pun langsung dialihkan ke rekening pribadi MI.

MI pun kini telah dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri melalui Keputusan Wali Kota Bandung.

Baca juga: Buron Red Notice Kasus Pelecehan Seksual Anak di AS Ternyata Tinggal di Apartemen Mewah Bandung

"Iya, betul, SK itu memang sudah dilaksanakan atas persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, saat dihubungi, Kamis (18/9/2025).

Mengutip TribunJabar.id, Evi menuturkan bahwa saat itu pelanggaran MI adalah bolos kerja.

"Waktu itu, pelanggarannya karena dia tidak masuk kerja. Jadi, waktu dilaksanakan bulan April (2025) itu karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran tidak masuk kantor untuk jangka waktu yang lama," katanya.

Ia menuturkan MI merupakan pejabat fungsional pengelola di Bapenda Kota Bandung.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ada ASN Tilap Duit Pajak Rp 321 Juta, Bapenda Kota Bandung Ketatkan Pengawasan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Hilman Kamaludin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan