Minggu, 5 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok Herly Puji Mentari, Sekdis Dicopot Bobby Gara-gara Wajibkan Orang Beri Kado saat Ultahnya

Berikut sosok Herly Puji Sekdis yang dicopot Bobby gara-gara wajibkan orang bawa kado saat acara ultahnya.

Kolase: Tribun-Medan/Istimewa
SEKDIS DICOPOT - Kolase foto dari Herly Puji Mentari Latuperissa, Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Sumatera Utara (Sumut). Ia dicopot gara-gara melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk wajibkan orang bawa kado saat dirinya ulang tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Herly Puji Mentari Latuperissa, Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Sumatera Utara (Sumut)

Herly Puji dicopot oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution setelah melakukan sejumlah pelanggaran berat.

Antara lain asyik main handphone saat Bobby sedang memberikan arahan hingga mewajibkan orang membawa kado saat Herly Puji menggelar acara perayaan hari ulang tahunnya.

Meski telah dicopot dari jabatan Sekdiskop, Herly Puji masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Sosok Hijrah, Karyawati BUMN Dibunuh saat Tagih Utang di Pasangkayu, Pelakunya Suami Nasabah

Siapa Herly Puji?

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Herly Puji pernah bertugas di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumut.

Pada 2020, ia menjabat sebagai Kepala Unit di Dinas Sosial.

Dua tahun kemudian Herly Puji dipercaya sebagai Kepala Bidang di dinas yang sama.

Pada 2023, dirinya dipindah ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

Herly Puji duduk di kursi sekretaris.

Perempuan berjilbab ini baru bertugas di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM), pada 2024.

Herly Puji lalu dicopot per 10 September 2025.

Dalam urusan akademis, ia memiliki dua gelar.

Yakni Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP) dan Magister Administrasi Publik (M.AP).

Daftar pelanggaran Herly Puji

Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap menguraikan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Herly Puji hingga berujung pencopotan.

Pertama, Herly Puji ketahuan asyik main HP saat Gubernur Bobby sedang memberikan arahannya beberapa waktu lalu.

Kedua, ia mewajibkan orang membawa kado saat perayaan ulang tahun.

Sulaiman menilai, hal tersebut sudah masuk kategori dugaan gratifikasi.

"Ia ulang tahun mengadakan acara, dan mewajibkan orang membawa kado,  itu kan gratifikasi."

"Alasan (ketiga) lainnya, dia mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, itu kan harus izin kalau ASN, ada aturannya. Dia nggak ada izin, ikut seleksi, kan nggak boleh," tegasnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Baca juga: Sosok Zamroni Aziz, Kakanwil Kemenag NTB yang Viral Lempar Mikrofon, Hartanya Rp 3,9 M

Sulaiman melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan kepada Herly Puji pada 28 Agustus 2025 lalu.

Hasilnya, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.

Bobby kemudian meneken surat keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bobby, pada 10 September 2025.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa di lingkungan Pemprov Sumut tanggal 28 Agustus, saudari Herly terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan."

"Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, menyalahgunakan wewenang dengan mewajibkan tamu membawa kado pada acara," bunyi surat tersebut.

Sulaiman menambahkan, pihaknya memastikan pencopotan Herly Puji sesuai dengan prosedur.

Ia juga membantah melakukan tindakan seenaknya dan mencopot orang atas dasar suka atau tidak suka.

"Pencopotan itu sudah sesuai, kita kan pakai standar audit, bukan suka suka, ada bukti-bukti."

"Dan diakuinya dalam berita acara pemeriksaan," tandas Sulaiman.

Baca juga: Bobby Nasution Copot Sekdiskop UKM Buntut Main HP saat Pengarahan hingga Wajib Beri Kado saat Ultah

Harta kekayaan

Herly Puji sendiri memiliki harta sebanyak Rp.312.549.356.

Jumlah tersebut ia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024 lalu.

Berikut rincian lengkap:

Tanah Dan Bangunan Rp. ----
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 250.000.000
Mobil, Toyota Innova G Automatic Diesel Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 250.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. ----
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp. 62.549.356
Harta Lainnya Rp. ----
Utang Rp. ----
Total Harta Kekayaan Rp. 312.549.356

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Main HP saat Gubernur Sampaikan Arahan, Sekretaris Dinas Koperasi UKM Sumut Dicopot

(Tribunnews.com/Endra)(Tribun-Medan.com/Anisa Rahmadani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved