Copot Kepala Sekolah Tidak Sesuai Mekanisme, Wali Kota Prabumulih Diberi Sanksi Tertulis
Kementerian Dalam Negeri Mahendra Jaya memberikan sanksi teguran tertulis kepada Arlan setelah melakukan pemeriksaan intensif selama tujuh jam.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada Wali Kota Prabumulih Arlan terkait kasus mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Sanksi diberikan karena mutasi kepala sekolah tersebut tidak sesuai dengan mekanisme.
Sebelumnya Arlan diduga mencopot Roni Ardiansyah karena menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri Mahendra Jaya memberikan sanksi teguran tertulis kepada Arlan setelah melakukan pemeriksaan intensif selama tujuh jam.
Baca juga: Kemendagri: Pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih oleh Wali Kota Tidak Sesuai Mekanisme
“Jadi ini peristiwa pertama. Kami, sebagai APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), akan memberikan laporan lengkap kepada Pak Menteri, sekaligus merekomendasikan sanksi teguran tertulis,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis, (18/9/2025).
Mahendra mengatakan bahwa sanksi berat bisa dijatuhkan apabila Wali Kota Prabumulih melakukan hal serupa di kemudian hari. Sanksi teguran tertulis, kata dia merupakan sanksi awal.
“Bertahap, sanksi itu bertingkat. Mulai dari teguran tertulis pertama, kalau mengulang lagi bisa sampai teguran tertulis kedua, lalu ada tahapan sanksi administratif lain,” katanya.
Menurut Mahendra, sanksi teguran tertulis bukanlah sanksi ringan sehingga dinilai enteng. Ia mengatakan teguran tertulis tergolong berat karena akan tertulis dalam rekam jejak kepala daerah tersebut.
“Sudah jadi catatan. Itu sanksi berat, jangan pikir hanya teguran biasa. Teguran tertulis itu berat karena ada catatan di dalam kariernya,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri, pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah oleh Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Arlan tidak sesuai dengan mekanisme.
Kemendagri sebelumnya memanggil wali kota Prabumulih, Arlan terkait pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Roni Ardiansyah. Arlan diduga mencopot Roni Ardiansyah karena menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mahendra Jaya mengatakan bahwa dirinya diminta memanggil Arlan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait kasus tersebut.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan Menteri Dalam Negeri adalah Koordinator Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Nasional Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Kementerian Dalam Negeri Periksa Wali Kota Prabumulih Imbas Dugaan Pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1
"Menteri Dalam Negeri langsung menugaskan kepada kami, Itjen Kemendagri, selaku aparat pengawas intern pemerintah atau APIP untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka pembinaan, pengawasan, penyelenggaraan, pemerintahan daerah," kata Mahendra di Kantor Kemendagri, Kamis, (18/9/2025).
Menurut Mahendra begitu kasus tersebut viral, pihaknya langsung menghubungi inspektorat provinsi dan juga inspektorat Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.
"Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kita lakukan," katanya.
Di malam yang sama, ia juga berkomunikasi langsung dengan Kepala Sekolah untuk menanyakan peristiwa tersebut. Keesokan harinya ia langsung melakukan klarifikasi kepada Wali Kota Arlan terkait kasus pencopotan Kepala Sekolah.
"Sekaligus mengingatkan beliau tentang peran tugasnya dan mengundang beliau untuk kami dalam rangka klarifikasi meminta keterangan agar kami dapat selaku APIP mengetahui secara detail peristiwa apa yang terjadi. Ini sebagai upaya mitigasi," katanya.
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, KPK Periksa LHKPN Pasca Drama Pencopotan Kepsek SMPN 1
Selain memeriksa Wali Kota Arlan, Kemendagri juga meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, dan Kepala Sekolah SMP N 1 Prabumulih pada hari ini Kamis, (18/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan pencopotan, mutasi atau pemindahan Kepala SMP N 1 Prabumulih Roni Adriansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.
"Dan juga mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan," katanya.
Bekali Calon Kepala Kantor OJK, Mendagri Jelaskan Dinamika Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, KPK Periksa LHKPN Pasca Drama Pencopotan Kepsek SMPN 1 |
![]() |
---|
Wamendagri Ribka Siap Tindak Lanjut Hasil Kunjungan Wapres Gibran di Papua |
![]() |
---|
Kepsek Dicopot Usai Tegur Anak Wali Kota Prabumulih, KPK Telisik Harta Rp17 M Arlan |
![]() |
---|
Sosok A Darmadi, Kadis Sebut Pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih Bukan karena Tegur Anak Walkot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.