Senin, 29 September 2025

Copot Kepala Sekolah Tidak Sesuai Mekanisme, Wali Kota Prabumulih Diberi Sanksi Tertulis

Kementerian Dalam Negeri Mahendra Jaya memberikan sanksi teguran tertulis kepada Arlan setelah melakukan pemeriksaan intensif selama tujuh jam.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Erik S
Taufik Ismail
Konferensi pers Inspektorat Jenderal Kemendagri usai memeriksa Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Arlan, di Gedung Kemendagri, Kamis, (18/9/2025) 

Di malam yang sama, ia juga berkomunikasi langsung dengan Kepala Sekolah untuk menanyakan peristiwa tersebut. Keesokan harinya ia langsung melakukan klarifikasi kepada Wali Kota Arlan terkait kasus pencopotan Kepala Sekolah.

"Sekaligus mengingatkan beliau tentang peran tugasnya dan mengundang beliau untuk kami dalam rangka klarifikasi meminta keterangan agar kami dapat selaku APIP mengetahui secara detail peristiwa apa yang terjadi. Ini sebagai upaya mitigasi," katanya.

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, KPK Periksa LHKPN Pasca Drama Pencopotan Kepsek SMPN 1

Selain memeriksa Wali Kota Arlan, Kemendagri juga meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, dan Kepala Sekolah SMP N 1 Prabumulih pada hari ini Kamis, (18/9/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pencopotan, mutasi atau pemindahan Kepala SMP N 1 Prabumulih Roni Adriansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.

"Dan juga mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan," katanya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan