Copot Kepala Sekolah Tidak Sesuai Mekanisme, Wali Kota Prabumulih Diberi Sanksi Tertulis
Kementerian Dalam Negeri Mahendra Jaya memberikan sanksi teguran tertulis kepada Arlan setelah melakukan pemeriksaan intensif selama tujuh jam.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Erik S
Di malam yang sama, ia juga berkomunikasi langsung dengan Kepala Sekolah untuk menanyakan peristiwa tersebut. Keesokan harinya ia langsung melakukan klarifikasi kepada Wali Kota Arlan terkait kasus pencopotan Kepala Sekolah.
"Sekaligus mengingatkan beliau tentang peran tugasnya dan mengundang beliau untuk kami dalam rangka klarifikasi meminta keterangan agar kami dapat selaku APIP mengetahui secara detail peristiwa apa yang terjadi. Ini sebagai upaya mitigasi," katanya.
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, KPK Periksa LHKPN Pasca Drama Pencopotan Kepsek SMPN 1
Selain memeriksa Wali Kota Arlan, Kemendagri juga meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, dan Kepala Sekolah SMP N 1 Prabumulih pada hari ini Kamis, (18/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan pencopotan, mutasi atau pemindahan Kepala SMP N 1 Prabumulih Roni Adriansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.
"Dan juga mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan," katanya.
Bekali Calon Kepala Kantor OJK, Mendagri Jelaskan Dinamika Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, KPK Periksa LHKPN Pasca Drama Pencopotan Kepsek SMPN 1 |
![]() |
---|
Wamendagri Ribka Siap Tindak Lanjut Hasil Kunjungan Wapres Gibran di Papua |
![]() |
---|
Kepsek Dicopot Usai Tegur Anak Wali Kota Prabumulih, KPK Telisik Harta Rp17 M Arlan |
![]() |
---|
Sosok A Darmadi, Kadis Sebut Pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih Bukan karena Tegur Anak Walkot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.