Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Sosok Yohanes Sudarman, Kepala SMA St Yosef Solo Beri Klarifikasi soal Sekolah Gibran

Wapres Gibran digugat Rp125 triliun soal ijazah SMA. Sekolah bantah pernah mencatat Gibran, Jokowi angkat bicara soal polemik.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNJATENG/Ardianti Woro Seto
Kepala Sekolah SMA Pangudiluhur Santo Yosef, Bruder Yohanes Sudarman, FIC. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat Rp125 triliun terkait ijazah SMA. Kepala sekolah SMA Santo Yosef tegaskan Gibran tak pernah tercatat. 

“Iya (Singapura) di Orchid Park Secondary School. Yang nyarikan saya kok," ucapnya. 

Jokowi mengaku meminta Gibran sekolah ke Singapura agar mandiri.

"Biar mandiri saja," katanya.

Diketahui, Gibran mengemban Sekolah Menengah Atas (SMA) di Orchid Park Singapura dan melanjutkan University Technology Sydney Australia.

Alasan Subhan Palal Gugat Gibran

Advokat Subhan Palal menduga, berkas persyaratan yang diajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden (Wapres) diduga cacat. 

Pasalnya, Gibran mendaftar menggunakan ijazah SMA dan Strata Satu (S1) luar negeri.

Subhan Palal tengah menjadi sorotan setelah menggugat Gibran Rakabuming Raka senilai Rp 125 triliun terkait ijazah SMA milik mantan Wali Kota Solo tersebut.

“Legal standing saya adalah warga negara yang dijamin secara konstitusional oleh Undang-Undang. Itu satu. Kedua, saya pembayar pajak. Wajib pajak, membayar pajak,” kata Subhan.

“Tapi, mendapatkan pemimpin yang begini. Yang begini itu kurang atau cacat bawaan. Karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi tadi. Saya hanya ingin bukti bahwa dia pernah sekolah,” ujarnya lagi saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Tanya: Pak Subhan, ini di dalam gugatan ini, bapak mencantumkan, ganti rugi atau apalah namanya, Rp125 triliun, ini gimana nih penjelasannya? 

Jawab: Penjelasannya begini. Dalam gugatan, kondisi gugatan perbuatan melawan hukum itu, penggugat boleh meminta kerugian material dan imaterial. Nah, dalam gugatan ini, kalau kerugian imaterialnya, saya selaku penggugat hanya minta Rp10 juta. Imaterialnya, karena kerugian imaterial itu dalam terminologi itu nggak ada jumlanya. Tak terhingga. Oleh karena yang dirugikan itu adalah negara.

Sistem negara hukum itu tadi yang rusak. Maka kerusakan ini, kerugian itu saya nanti saya bayarkan kepada negara untuk semua warga negara Indonesia. Warga negara Indonesia itu kalau nggak salah, saat ini jumlanya 285 juta. Nah, uang Rp125 triliun itu dibagi ke seluruh warga negara Indonesia itu tadi dengan bentuk, nggak tahu, APBN nanti, kan? Kan, setor kepada negara. Itu, kalau dilihat dari sisi itu kecil, Pak. Kerugian yang saya minta dari orang per orang. Sekitar 450 ribuan.

Tanya: Kok bisa ketemu Rp125 triliun, kenapa tidak Rp500 triliun? Nah, apa ada filosofinya angka 125?

Jawab: Sebenarnya angkanya itu nggak matematis. Itu Rp450 ribu. Kita pendekat, di angka 45. Yang jelas, saya pingin warga negara Indonesia itu kebagian dari ganti rugi kerusakan sistem negara hukum itu.

Tanya:  Tentu ini orang pasti juga bertanya nih, pak Subhan ini guyon-guyon, joke, ya kan? Pansos atau memang serius ini, Pak? Ngerti pansos, kan, Pak? Panjat sosial, baik bapak terkenal?

Jawab: Nggak. Saya terkenal untuk apa? Saya bukan artis. Bukan figure apa? Public figure. Bukan, saya pengacara. Malah rugi saya, Pak. Nggak ada orang yang mau deketin saya. Iya.

Tanya: Takut ya? 

Jawab: Iya.

Tanya: Saya ingin dapat cerita di 8 September lalu di sidang perdana itu, Pak. Dalam hal ini kan bapak keberatan lah istilahnya kalau tergugat ini diwakili oleh kejaksaan sebagai pengacara negara. Itu gimana sih? 

Jawab: Saya menggugat ini adalah menggugat calon wakil presiden. Kalau calon wakil presiden, kenapa negara hadir? Maka saya keberatan. Dan keberatan saya diterima oleh hakim supaya negara nggak ada di ruangan itulah, kira-kira. Kalau menunjuk pengacara orang lain biasa, oke aja, kan? Tapi juga nanti akan saya tanya, kalau dibayar profesional atau probono ini? Soalnya ada konsekuensinya, Kalau dia dibayar profesional, oke, nggak apa-apa. Tapi kalau kau gratisan, sementara ini sekarang statusnya adalah warga negara, wakil presiden, Anda kena gratifikasi.

Tanya: Jadi kalau dibayar profesional, profesional, oke. Tapi kalau pro bono, berarti gratifikasi?

Jawab: Dalam konteks ini, sebagai wakil presiden, terima gratifikasi, gitu kan? Ya, kira-kira gitu. Kalau KPU diwakili oleh pengacara negara, bisa nggak? Ya, boleh, karena dia negara. Karena dia warga negara.

Tanya: Bapak tadi mengatakan soal alat bukti, nantilah urusannya ketika sampai kepada pembuktian. Kok Bapak yakin bahwa Gibran ini nggak punya ijazah setinggat SMA-nya?

Jawab: Itu ada pengumuman yang dimuat di portal KPU. Itu kelihatan riwayat pendidikan seorang wakil presiden saat ini.  Saya buka deh, sedikit deh. Pendidikan wakil presiden waktu itu, SD, SMP, terus SMA-nya diselenggarakan di Singapura. Tiba-tiba SMA itu. Lalu diselenggarakan lagi, ada SMA lagi. Dua kali di Australia. Lalu dia bikin S1 ke Singapura lagi. Nah, peristiwa yang kayak gini, kondisi yang begini ini, nggak cocok dengan undang-undang.

Tanya: Pernah somasi (KPU) ya?

Jawab: Somasi dan keberatan. Karena meloloskan calon yang berpendidikan kayak gini.

Status Dokumen Capres-Cawapres di KPU: Sempat Dirahasiakan, Kini Dibatalkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menetapkan bahwa 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden bersifat rahasia melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Dokumen tersebut hanya bisa diakses publik jika ada persetujuan tertulis dari pemilik dokumen atau putusan pengadilan2.

Dokumen yang Sempat Dirahasiakan Termasuk:

Fotokopi KTP dan akta kelahiran

SKCK dan surat keterangan kesehatan

Laporan harta kekayaan pribadi

NPWP dan bukti laporan pajak 5 tahun terakhir

Daftar riwayat hidup dan ijazah pendidikan

Surat pernyataan kesediaan maju sebagai capres/cawapres

Surat pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS/BUMNKeputusan ini memicu kritik dari publik dan DPR, yang menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi pemilu.

Banyak yang menduga aturan itu dibuat untuk melindungi figur tertentu, terutama di tengah isu ijazah palsu yang menimpa Presiden Jokowi dan Wapres Gibran.

Setelah mendapat tekanan, KPU membatalkan keputusan tersebut pada 16 September 2025.

Ketua KPU Afifuddin menyatakan bahwa lembaganya tetap berkomitmen pada keterbukaan informasi publik dan tidak bermaksud melindungi pihak manapun


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kepala Sekolah SMA Pangudiluhur Santo Yosef: Mas Wapres Gibran Tak Pernah Sekolah di Sini, 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan