Jumat, 3 Oktober 2025

Pengacara Sebut KPU Tak Bisa Disalahkan Buntut Buron Pembunuhan Anak Dapat SKCK Jadi Anggota DPRD 

Pengacara menyebut KPU tidak perlu sampai kroscek atau memeriksa ulang ke kantor polisi terkait SKCK para calon legislatif yang mendaftar.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews.com
BURONAN DAPAT SKCK - Kolase foto SKCK milik La Ode Litao, buronan kasus pembunuhan anak yang jadi Anggota DPRD Wakatobi dan foto La Ode Litao sebagai kader Partai Hanura. Pengacara menyebut KPU tidak perlu sampai kroscek atau memeriksa ulang ke kantor polisi terkait SKCK para calon legislatif yang mendaftar. 

Kendati demikian, berkaca dari kasus ini, Agung berharap ke depannya KPU juga bisa memperbaiki sistem yang ada untuk mencegah agar hal serupa tidak terulang kembali.

Agung pun menyarankan agar KPU menambahkan poin dalam peraturan KPU terkait sistem atau aplikasi untuk mengecek rekam jejak seseorang.

"Namun, dalam hal ini menurut saya, ke depan perlu juga diatur dalam peraturan KPU, jadi harus ada sistem atau aplikasi untuk langsung mengecek, agar tidak kecolongan lagi seperti ini."

"Oke kepolisian menerbitkan SKCK, tapi KPU juga harus punya yang namanya sistem untuk mengecek, dalam artian, misalnya kita input nomor KTP, di situ kelihatan misal masuk daftar hitam atau daftar merah, orang-orang yang pernah dipidana. Itu mungkin bisa sebagai masukan ke depan untuk KPU," ujar Agung.

Sebagai informasi, aparat yang menerbitkan SKCK Litao, yaitu Mantan personel Reskrim Polres Wakatobi, Aiptu S, kini telah dijatuhi sanksi berupa demosi atau penurunan jabatan selama 3 tahun.

Selain itu, dia juga dimutasi ke Polres Butan Utara, sekaligus batal mengikuti pendidikan perwira.

Litao pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil oleh penyidik untuk pemeriksaan selengkapnya.

Penanganan kasus pembunuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Litao pun kini terus berlanjut.

Insiden pembunuhan terhadap almarhum Wiro (17), anak di bawah umur ini, terjadi di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 2014 lalu.

Dalam perjalanannya, dua pelaku telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada tahun 2015. 

Sementara itu, Litao melarikan diri dan sempat masuk dalam DPO dari Polres Wakatobi. 

Litao diketahui baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra pada 2025, atau setelah 11 tahun lamanya. 

Padahal Litao sempat membuat SKCK di Polres Wakatobi sebelum terpilih menjadi Anggota DPRD.

Litao Janji Hadapi Proses Hukum

Terkait kasus ini, Litao telah memberikan pernyataannya dan berjanji akan menghadapi proses hukum yang saat ini menyeret namanya itu.

Melalui kuasa hukumnya, Jayadin La Ode, Litao mengungkapkan dirinya siap menjalani pemanggilan Polda Sulawesi Tenggara. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved