Profil dan Sosok
Sosok Desy Yanthi Utami, Anggota DPRD Kota Bogor yang 'Bolos' 6 Bulan, BK DPRD Bogor: Alasan Sakit
Inilah sosok Desy Yanthi Utami, seorang anggota DPRD Kota Bogor, Jawa Barat yang sudah enam bulan tak masuk kerja. Kini bahkan susah dihubungi.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota DPRD Kota Bogor, Jawa Barat bernama Desy Yanthi Utami mangkir tugasnya sebagai wakil rakyat atau bolos selama 12 kali sidang atau enam bulan.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima menuturkan, Desy beralasan sakit dengan mengirimkan surat sakit selama tak masuk kerja.
"Sakit. Sakit. Ada surat sakitnya," ujar Safrudin.
Dari informasi yang diterimanya, Desy berobat ke luar negeri, namun tersebar pula video-video anggota Komisi I DPRD Kota Bogor tersebut, sedang liburan.
"Kami juga berhati-hati, kan kita gak tahu kadar sakitnya," ujarnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Kini, lanjut Safrudin, pihaknya mengaku kesulitan dalam menghubungi Desy.
"Kami agak sulit berkomunikasi," katanya.
Desy Yanthi Utami atau akrab disapa Dea ini merupakan anggota Komisi I DPRD Kota Bogor dari Partai Golkar.
Di profil Instagram pribadinya, @desyyanthiutami.official, ia mencantumbahkan bahwa posisinya di Partai Golkar Kota Bogor adalah seorang fungsionaris.
Fungsionaris biasanya memiliki tugas untuk pelaksana dan perumus kebijakan partai, koordinasi internal dan eksternal, kaderisasi, hingga penyerap dan penyalur aspirasi rakyat.
Anggota Dewan berusia 41 tahun ini pernah berprofesi sebagai guru di SDN Tugu Selatan 01.
Baca juga: Bupati Bogor Raih Penghargaan Tokoh Peduli Disabilitas dari Harian Metropolitan
Ia melanjutkan kariernya sebagai Manager Produk di Matahari Group.
Desy juga pernah menjadi bendahara Karang Taruna Kota Bogor. Lalu menjadi Ketua Himpunan Wanita Karya (HWK) Kota Bogor.
Hingga akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bogor lewat daerah pemilihan (Dapil) Bogor Timur dan Bogor Tengah pada Pemilu 2024 lalu.
Mengutip TribunnewsBogor.com, harta kekayaan Desy yang dilaporkan pada Juli 2024 di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 2,6 miliar.
Berikut rinciannya:
A. Tanah dan Bangunan Rp1.980.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 50 Meter Persegi/45 Meter Persegi di Kabupaten / Kota Bogor dari hasil sendiri Rp280.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 200 Meter Persegi/260 Meter Persegi di Kab / Kota Bogor dari hasil sendiri Rp1.700.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 640.000.000
1. Mobil Toyota Corolla Altis 1.8 V A/T Tahun 2019 dari hasil sendiri Rp300.000.000
2. Mobil Honda HR-V 1.5l SE CVT Tahun 2022 dari hasil sendiri Rp340.000.000
C. Harta bergerak lainnya Rp140.000.000
D. Surat berharga Rp7.098.500
E. Kas dan setara kas Rp60.000.000
F. Harta Lainnya Rp 0
Sub Total Rp 2.827.098.500
Hutang Rp199.800.000
Total Harta Kekayaan Rp2.627.298.500
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.